Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Oknum Perwira Polsek Densel Beristri 2, Propam Akan Tes DNA Anaknya
Kamis, 22 Februari 2018,
22:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus oknum perwira Polsek Denpasar Selatan yang dilaporkan ke Propam Polda Bali karena beristri dua hingga memiliki anak berusia 2 tahun, terus ditelusuri penyidik Bid Propam Polda Bali. Rencananya, selain memeriksa saksi-saksi, penyidik akan melakukan tes DNA terhadap anak tersebut guna kepastian hukum.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja saat dikonfirmasi, Kamis (22/2) kemarin, penyidik Bid Propam masih menyelidiki kasus perselingkuhan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan terhadap oknum perwira Polsek Densel sudah dilakukan sejak rekaman video Hotman Paris muncul di media sosial. "Diperiksa propam sudah sejak muncul video itu," tegasnya.
Namun Kombes Hengky enggan menolak berkomentar terkait pemeriksaan Elis, selingkuhan oknum perwira tersebut. Dalihnya, proses pemeriksaan itu merupakan kewenangan penyidik Bid Propam.
"Itu teknis propam. Bisa saja sudah dipanggil dan diperiksa terus diperiksa tambahan sebagai kelengkapan BAP," tuturnya.
Ditanya terkait adanya informasi kasus perselingkuhan ini sudah bergulir ke Propam Polda Bali dan si oknum perwira berjanji akan membiayai Elis dan anaknya dengan bulanan sebesar Rp 2 juta, namun akhirnya diingkari, hal itu belum diiyakan Kombes Hengky. Menurutnya proses pemeriksaan itu hanya penyidik Propam yang mengetahuinya dan bukan untuk dikomsumsi publik. "Itu materi dalam BAP jadi sifatnya rahasia untuk umum," ungkapnya.
Yang jelas, kata perwira melati tiga dipundak itu, penyidik Bid Propam Polda akan terus mendalami aib perselingkuhan tersebut tanpa tebang pilih. Bila nantinya kasus tersebut terbukti dan oknum perwira dinyatakan bersalah akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Ya pasti pidana umum dan dilanjutkan Kode Etik Profesi Kepolisian," tegasnya.
Diberitakan, kasus perselingkuhan ini mencuat setelah muncul rekaman video pengacara kondang Hotman Paris didampingi Elis, selingkuhan oknum perwira Polsek Densel. Wanita berkacamata itu mengadukan nasibnya ke Hotman Paris karena oknum polisi itu ingkar janji alias tidak lagi memberikan nafkah kepada dirinya dan juga anaknya.
Kasus itu sempat bergulir ke Propam Polda Bali. Dan, ternyata ada sebuah kesepakatan berupa surat bermaterai. Disepakati bahwa adanya pembiayaan bulanan oleh oknum polisi ke wanita dalam video mengenakan kacamata warna merah muda itu.
Uang bulanan itu senilai Rp 2 juta per bulannya. Namun, nyatanya oknum polisi itu tidak memenuhi. Bahkan seakan-akan hendak hilang tanggungjawab. "Kalaupun memberi cicil-cicil. 500, 500 (Rp 500 ribu)," kata Elis kepada Hotman.
Dalam rekamam video Hotman Paris berpesan supaya Propam Polda Bali menangani hal ini. Sebab, dalam video itu si wanita mengeluh bahwa tidak mendapatkan nafkah. "Ini dulu dibuat di Propam Polda Bali. Jadi kami minta Propam Polda Bali menindaklanjuti hal ini," ucap Hotman.
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026