Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 Juli 2026
5 Pelaku Ujaran Kebencian Sindikat MCA Ditangkap, Salah Satunya Asal Jembrana
Selasa, 27 Februari 2018,
14:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com.Jembarana. Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus (Kamsus) BIK telah melakukan penangkapan secara serentak di 5 kota terhadap kelompok inti pelaku ujaran kebencian, yakni Muslim Cyber Army (MCA) yang salah satunya pelaku berinisial RS (39) berasal dari desa Yehembang, Mendoyo, Jembrana.
[pilihan-redaksi]
Pria paruh baya berinisial RS itu ditengarai kelahiran Jakarta pada tanggal 3 Agustus 1979 dan berstatus sebagai karyawan di salah satu produk elektronik, berdomisili di Dusun Kedisan, desa Yehembang, kecamatan Mendoyo, kabupaten Jembrana.
Pria paruh baya berinisial RS itu ditengarai kelahiran Jakarta pada tanggal 3 Agustus 1979 dan berstatus sebagai karyawan di salah satu produk elektronik, berdomisili di Dusun Kedisan, desa Yehembang, kecamatan Mendoyo, kabupaten Jembrana.
Penangkapan yang serentak dilakukan di 5 kota yakni mulai dari Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang dan Palu Secara keseluruhan menjaring 5 tersangka yaitu ML (40), RSD (35), RS (39),Yus (23) dan RC di Palu.
Dari rilis yang diterima redaksi dari Kabareskrim Polri disebutkan selain ujaran kebencian, sindikat ini juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.
Untuk itu, aparat menangkap para tersangka dengan dugaan telah melakukan tindak pidana sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
[pilihan-redaksi2]
Mereka terancam dikenai pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE 11/2008 ITE, pasal jo pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE.
Mereka terancam dikenai pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE 11/2008 ITE, pasal jo pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE.
“Sekali lagi Polri mengingatkan, hentikan menyebarkan hoaks, ujaran kebencian. Hentikan “kegilaan” yang menggaduhkan ini. Tapi jika tidak, Polri bersama institusi lainnya serta regulasi yang sudah ada, siap memberangus “pemberontak” seperti ini,” Ujar Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto dalam keterangannya Selasa (27/2). (bbn/rls/rob)
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2801 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2030 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1973 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026