Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Kapolres Tegaskan Tahan Ketua Forum Perbekel Badung
Kamis, 1 Maret 2018,
20:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta menegaskan, akan tetap melakukan penahanan terhadap tersangka I Gusti Lanang Umbara. Seluruh bukti-bukti penganiayaan yang dilakukannya terhadap dokter wanita dr. Grace Juniaty (25) di Instalasi Gawat Darurat (IRD) RSUD Mangusada, Badung, sudah lebih dari cukup untuk dilakukan penahanan.
AKBP Yudith mengatakan, sejauh ini penyidik Satreskrim Polres Badung sudah memeriksa saksi-saksi yang berjumlah 6 orang. Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Labfor menyangkut hasil visum et revertum.
“Untuk hasil forensik menyatakan memang tidak ada bekas luka namun ada tekanan psikis,” terang perwira melati tiga dipundak yang ditemui di sela-sela acara gelar pasukan Operasi Keselamatan Agung 2018, di Renon, Kamis (1/3).
Diterangkannya, perbuatan tersangka menganiaya dokter wanita dr. Grace Juliaty di IRD RSUD Mangusada Badung, Minggu (25/2) malam, terpaut permasalahan pemesanan kamar.
Tersangka yang menjabat Ketua Forum Perbekel Badung itu awalnya datang membawa keluarganya yang sedang sakit dengan keluhan sesak nafas. “Temperamen, karena yang bersangkutan memesan kamar dan sudah ada, namun prosedur tetap diminta oleh terlapor,” ungkapnya.
Soal adanya mediasi antara korban dan pelaku pascakejadian, AKBP Yudith enggan berkomentar banyak. Dia mengatakan, untuk masalah mediasi tidak ada sangkut pautnya dengan proses pemeriksaan.
Menurutnya, perdamaian tidak berlaku bagi polisi karena itu di luar dari ranah kepolisian. “Untuk mediasi tidak ada sangkut paut masalah itu, kami ikuti proses hukum,” terang perwira asal Buleleng ini.
Kapolres kembali menegaskan, penyidik sudah mengumpulkan sejumlah bukti dan dirasa cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Soal pasal, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 335 KUHP terkait penganiayaan. “Tersangka tetap kami tahan dan lanjut prosesnya dan nanti pengadilan silahkan, di kami tetap proses hukum,” tegasnya.
Terkait dugaan tersangka menganiaya korban karena mabuk, AKBP Yudith membantahnya. “Tidak ada indikasi mabuk. Tersangka mengaku perbuatannya dan bukti semua sudah cukup,” tandasnya lagi.
Diberitakan, Ketua Forum Perbekel Badung, I Gusti Lanang Umbara (38) menganiaya dokter wanita dr. Grace Juniaty (25) di Instalasi Gawat Darurat RSUD Mangusada Badung, Minggu (25/2) malam. Tersangka memukul kepala korban dengan menggunakan tumpukan kertas rekam medis dan kemudian menampar pipi korban.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan atas perintah Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Sang Made Mahendra Jaya, menugaskan Subdit III Unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Bali dipimpin Kompol Adiguna untuk menangkap tersangka yang sedang menjaga keluarganya yang sakit di RSUD Mangusada Badung, Selasa (27/2) malam. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Polres Badung disertai pembuatan laporan korban.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5926 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4648 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026