Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Hakim Setujui Pengajuan Rehabilitasi Isaac Selama 15 Bulan
Rabu, 11 April 2018,
17:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Robert Isaac Emmanuel (35) WNA asal Australia terdakwa kasus narkoba akhirnya diberi putusan rehabilitasi selama 15 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (11/4).
[pilihan-redaksi]
Setidaknya putusan ini, manambah daftar putusan rehab terhadap WNA dengan kasus narkotika yang sebelumnya yakni terhadap Baker Joshua James (32) asal Australia dan Chan Heng Joon (30) dari Malaysia.
Setidaknya putusan ini, manambah daftar putusan rehab terhadap WNA dengan kasus narkotika yang sebelumnya yakni terhadap Baker Joshua James (32) asal Australia dan Chan Heng Joon (30) dari Malaysia.
Pada sidang ini, majelis hakim yang membacakan putusan memberikan sama dengan tuntutan dari Suhadi SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hanya saja putusan hakim menempatkan terdakwa untuk jalani pengobatan atau rehabilitasi selama 1 tahun 3 bulan.
"Mengadili terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan 3 bulan menjalani rehabilitasi di Yayasan Anargya, Denpasar Selatan," putus Hakim IGN Putra Atmaja, Rabu (11/4).
Atas putusan itu, baik JPU dan Penasehat Hukumnya, Edward F.Pangkahila menyatakan sama, Pikir-pikir dan minta waktu selama 1 minggu ke depan. Menariknya, usai persidangan Isaac keluar dengan raut wajah sedih mengaku bisa menerima atas keputusan hakim.
"Saya berterimakasih atas putusan dari hakim. Saya bisa menerima itu, saya berharap bisa baik-baik dan menjalaninya," ucap Isaac yang datang mengenakan kemeja putih.
Sebelum diketok palu, hakim Atmaja menyampaikam beberapa pertimbangan dimana terdakwa memang merupakan penguna Narkotika multiple yang memerlukan rehabilitasi rawat inap.Terdakwa juga sempat jalani rehab selama 6 bulan, seperti yang tertuang berdasarkan surat assesment No. R/02/XII/Rumkit tanggal 29 Desember 2017 oleh dr IGA Diah Yamini serta surat tempat terdakwa dirawat di Sydney lengkap dengan tanda tangan dokter yang menanganinya.
"Bahwa ahli melakukan assesment mengukur dengan ASI untuk mengetahui tingkat penyalahgunaan Narkotika dan terdakwa mendapat skoring 9 yang artinya terdakwa perlu treatmen dan rehabilitasi rawat Inap," baca hakim.
Pada tuntutan JPU sebelumnya disebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tanpa hak memiliki psikotropika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotripika sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
[pilihan-redaksi2]
Karena itu JPU meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untul menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan denda Rp 20 juta. Perlu untuk diketahui, sebelumnya sudah dua terdakwa WNA dalam kasus narkotika yang diputus jalani rehabilitasi oleh hakim dengan dalil alami masalah kejiwaan.
Karena itu JPU meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untul menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan denda Rp 20 juta. Perlu untuk diketahui, sebelumnya sudah dua terdakwa WNA dalam kasus narkotika yang diputus jalani rehabilitasi oleh hakim dengan dalil alami masalah kejiwaan.
Sebelumnya, terdakwa Isaac yang sempat di bawa ke RSJ Bangli pada saat pelimpahan dari Polda Bali dan kemudian ditolak lanjut dikembalikan ke Kejari Denpasar ini mengakui perbuatanya membawa Narkotika jenis sabu-sabu dan Ekstasi.
Terdakwa mengaku membawa Narkotika jenis sabu sabu sebarat 14 gram dan Ekstasi sebanyak 15 butir yang dibawanya dan dibelinya di Thailand.
Terdakwa sendiri ditangkap oleh petugas dari Bea dan Cukai Bandaranya Ngurah Rai, Tuban 4 Desember 2017 lalu saat tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4638 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2602 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2258 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026