Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 26 Oktober 2026
Bank Pemerintah Disinyalir Masih Banyak Melakukan Pelanggaran Klausula Baku
Jumat, 27 April 2018,
06:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) menyebutkan sampai saat ini terdapat 11 kasus yang telah ditangani di Denpasar sebagian besar terkait pelanggaran perbankan di Bali, tidak terkecuali bank-bank pemerintah pun juga disinyalir masih banyak yang melakukan pelanggaran terkait klausula baku.
[pilihan-redaksi]
Presiden LPKNI Nanang Nilson mengatakan sebagian besar pelanggaran tersebut terutama terkait dengan Klausula Baku yakni aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Presiden LPKNI Nanang Nilson mengatakan sebagian besar pelanggaran tersebut terutama terkait dengan Klausula Baku yakni aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
"Sampai saat ini, pelangaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam hal ini pihak Perbankan. Sebagian besar terkait Klausula Baku," Sebutnya, Kamis (26/4) di Denpasar.
[pilihan-redaksi2]
Dirinya mencontohkan biasanya pihak Bank akan melakukan hal tersebut pada saat nasabah akan melakukan pengajuan kredit. Dimana dalam penandatanganan nantinya, terdapat salah satu perihal terkait kuasa kepada pihak Bank, yaitu jika nasabah tidak mampu membayar maka Bank boleh melakukan lelang atau penjualan. Padahal dalam penandatanganan tersebut, kata dia sebagian besar belum dipahami atau tidak dimengerti oleh pihak nasabah dalam artian untuk keperluan apa penandatanganan yang dilakukan tersebut nantinya.
Dirinya mencontohkan biasanya pihak Bank akan melakukan hal tersebut pada saat nasabah akan melakukan pengajuan kredit. Dimana dalam penandatanganan nantinya, terdapat salah satu perihal terkait kuasa kepada pihak Bank, yaitu jika nasabah tidak mampu membayar maka Bank boleh melakukan lelang atau penjualan. Padahal dalam penandatanganan tersebut, kata dia sebagian besar belum dipahami atau tidak dimengerti oleh pihak nasabah dalam artian untuk keperluan apa penandatanganan yang dilakukan tersebut nantinya.
"Itu bisa disebut juga, dengan kejahatan pidana atau kejahatan kerah putih. Hal tersebut nantinya, sering akan terbukti jika telah masuk di dalam proses di pengadilan," ucapnya.
Menurut Nilson, dengan melakukan tindakan Klausula Baku tersebut. Pihak yang melakukannya, bisa dijatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara. Dengan denda sebesar Rp2 miliar rupiah tersebut, wajib harus dibayar," pungkasnya. (bbn/aga/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5852 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2571 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2213 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026