Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Polisi Amankan 7.140 Butir Telur Tanpa Dokumen Karantina
Jumat, 4 Mei 2018,
12:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com.Jembrana, Pelabuhan gilimanuk adalah akses penyeberangan antar provinsi atau antar pulau dari Jawa tujuan Bali atau sebaliknya. Akses ini tentunya berpotensi akan disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan yang juga akan mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan aktifitas masyarakat.
[pilihan-redaksi]
Oleh karena itu, Unit Reskrim Gilimanuk selalu berupaya maksimal melakukan pemeriksaan di pos-pos terhadap orang, kendaraan dan barang muatannya untuk menjaring atau menekan barang-barang ilegal dan barang-barang berbahaya lainnya keluar masuk wilayah bali melalui pelabuhan Gilimanuk.
Oleh karena itu, Unit Reskrim Gilimanuk selalu berupaya maksimal melakukan pemeriksaan di pos-pos terhadap orang, kendaraan dan barang muatannya untuk menjaring atau menekan barang-barang ilegal dan barang-barang berbahaya lainnya keluar masuk wilayah bali melalui pelabuhan Gilimanuk.
Tergabung dalam UKL (Unit Kecil Lengkap), Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Akp I Komang Muliyadi, SH., di pos pemeriksaan pintu masuk wilayah bali pelabuhan gilimanuk, kembali mengamankan komoditi ilegal berupa telor sebanyak 7.140 butir, yang diangkut dengan menggunakan Sepeda motor viar roda tiga, Nopol P 3443 WU yang dikendarai oleh Imam Nawawi asal Banyuwangi Jawa Timur Kamis (03/05) pukul 07.00 wita.
[pilihan-redaksi2]
"Telor-telor ini kami amankan karena tidak dilengkapi dengan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina Hewan daerah asal. Yaitu barang tersebut berasal dari Bayuwangi Jawa timur dan rencananya akan dibawa ke seririt Singaraja," terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim Akp I Komang Muliyadi, S.H.
"Telor-telor ini kami amankan karena tidak dilengkapi dengan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina Hewan daerah asal. Yaitu barang tersebut berasal dari Bayuwangi Jawa timur dan rencananya akan dibawa ke seririt Singaraja," terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim Akp I Komang Muliyadi, S.H.
Pelanggaran tersebut telah di atur oleh UU No. 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan. "Setiap pengiriman Hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal," pungkas muliyadi.
Atas perlanggaran tersebut, maka pihaknya mengaamankan pengendara dan barang bukti di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut. Menurut rencana pihaknya akan limpahkan ke Kantor Karantina Hewan Wilayah kerja Gilimanuk.(bbn/Jim/rob)
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5910 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4633 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2598 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2252 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2212 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026