Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 12 September 2026
Polisi Amankan Residivis Pecandu Shabu di Padangbai
Senin, 4 Juni 2018,
15:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Karangasem. Residivis pecandu narkoba dibekuk jajaran sat narkoba Polres Karangasem saat hendak menyebrang di dermaga rakyat Padangbai pada 19 Mei 2018 lalu.
[pilihan-redaksi]
Berdasarkan data yang dirilis Resnarkoba, pada Senin (04/06), terduga pelaku pemakai berinisial NS 29 tahun alamat Kodya Denpasar diamankan ketika berada diatas kapal Patagonia xpres pada sabtu 19 mei 2018. Saat itu, pelaku bersama seorang rekannya hendak menyebrang menuju Gili Trawangan melalui pelabuhan rakyat Padangbai, Manggis, Karangasem.
Berdasarkan data yang dirilis Resnarkoba, pada Senin (04/06), terduga pelaku pemakai berinisial NS 29 tahun alamat Kodya Denpasar diamankan ketika berada diatas kapal Patagonia xpres pada sabtu 19 mei 2018. Saat itu, pelaku bersama seorang rekannya hendak menyebrang menuju Gili Trawangan melalui pelabuhan rakyat Padangbai, Manggis, Karangasem.
Sebelum pelaku diamankan, jajaran Satnarkoba awalnya mendapat informasi dari masyrakat bahwa ada seorang penyalahguna Narkotika yang menyebrang dari melalui dermaga rakyat. Mendapat informasi, anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku diatas kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan polisi berhasil menemukan narkotika jenis shabu yang disimpannya di dalam tas berwarna merah. Saat diinterogasi NS memngakui bahwa barang tersebut memang miliknya.
[pilihan-redaksi2]
NS beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti, satu paket klip bening berisi sabu sabu berat kotor 0,70 gram dan bersih 0,50 gram, 1 bungkus bekas rokok, 1 batang rokok, 2 buah pipa kaca, satu isolasi bening, korek gas, 2 buah tutup pipa kaca warna merah dan abu - abu, dua buah tas ransel warna merah dan hitam serta 1 buah hp langsung diamankan ke Polres Karangasem untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
NS beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti, satu paket klip bening berisi sabu sabu berat kotor 0,70 gram dan bersih 0,50 gram, 1 bungkus bekas rokok, 1 batang rokok, 2 buah pipa kaca, satu isolasi bening, korek gas, 2 buah tutup pipa kaca warna merah dan abu - abu, dua buah tas ransel warna merah dan hitam serta 1 buah hp langsung diamankan ke Polres Karangasem untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelau terancam dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayar 1 huruf a, tentang penyalah gunaan narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 8 tahun denda Rp. 800 juta.
"Pelaku adalah residivis, dulu sempat diamankan di Polresta Denpasar. Sementara NS mengaku mendapatkan SS dari wilayah Denpasar," ujar Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP Agus Trisnadi saat jumpa pers. (bbn/igs/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3318 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 786 Kali
05
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 726 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026