Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Kangen Bertemu Kekasih, Ani Malah Ditangkap dan Dituntut 12 Tahun Penjara
Kamis, 12 Juli 2018,
07:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Bermaksud untuk menemui kekasihnya di Bali, terdakwa Handayani alias Ani yang baru saja tiba dari Surabaya ditangkap dan tinggal menunggu putusan ketok palu hakim pekan depan. Handayani alias Ani (18) dan kekasihnya I Gede Agus Eka Saputra (25) dituntut Jaksa selama 12 tahun penjara, Rabu (11/7) di PN Denpasar karena memiliki dan mengedar narkotika.
[pilihan-redaksi]
Dalam amar tuntutannya, JPU Putu Agus Adnyana Putra SH menyebut kedua sejoli ini telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak, melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I Bukan tanaman yang beratnya diatas 5 gram.
Dalam amar tuntutannya, JPU Putu Agus Adnyana Putra SH menyebut kedua sejoli ini telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak, melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I Bukan tanaman yang beratnya diatas 5 gram.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun," baca Jaksa Putu Agus dihadapan Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi SH.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi pengacara Ketut Dody Artha langsung mengajukan secara lisan permohonan keringanan hukuman dihadapan majelis hakim.
"Saya mohon yang mulia, kami sangat menyesali. Dan saya berjanji atas hal ini akan menikahi dia (terdakwa Ani), mohon diberikan keringanan hukuman," pinta Gede Agus dihadapan hakim.
Mendengar permohonan kekasihnya, terdakwa Ani langsung sesunggukan menangis. Oleh Hakim Adnya Dewi langsung dijawab agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. "Jadi kalian pacaran. Janji akan menikah, berjanji ya tidak mengulangi lagi," jawab Hakim yang mutuskan untuk sidang putusan pekan depan.
Sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap pada tanggal 6 Februari 2018 sekira pukul 22.30 Wita di Jalan Raya Kerobokan, Gang Kancil No. 10. Sebelum kedua terdakwa ditangkap, pada tanggal 6 Februari 2018 sekira pukul 21.00 Wita, terdakwa Handayani alias Ani (terdakwa 1) sedang berada di penginapan Alamanda Guest Hoise kamar No 104 ditelpon orang yang bernama Putu Permana Suharja (DPO).
Putu Permana Suharja kepada terdakwa Ani mengatakan bahwa terdakwa Gede Agus Eka Putra sedang mengambil tempelan. Tidak lama kemudian terdakwa Agus datang dengan membawa satu plastik klip yang di dalamnya berisikan sabu serta 10 butir pil ekstasi.
Selanjutkan terdakwa Agus menyisihkan sebagaian sabu ke plastik klip lain dan dimasukan ke dalam bungkus rokok bersamaan dengan 10 butir ekstasi. Kemudian kedua terdakwa pergi dengan membawa narkotika yang dimasukan kedalam bungkus rokok itu untuk diantarkan kepada orang yang bernama Bram di salah satu tempat kost di Jalan Raya Kerobokan.
[pilihan-redaksi2]
Apa yang dilakukan kedua terdakwa ini adalah atas perintah Putu Permana Suharja. Sampai di kost tersebut, terdakwa 1 turun dari motor sedangkan terdakwa Agus tetap di atas motor. Namun begitu transaksi langsung disergap petugas. Saat itu kedua sejoli ini mengaku masih menyimpan Narkotika di pengeinapan Alamanda Guest House.
Apa yang dilakukan kedua terdakwa ini adalah atas perintah Putu Permana Suharja. Sampai di kost tersebut, terdakwa 1 turun dari motor sedangkan terdakwa Agus tetap di atas motor. Namun begitu transaksi langsung disergap petugas. Saat itu kedua sejoli ini mengaku masih menyimpan Narkotika di pengeinapan Alamanda Guest House.
Dari hasil pengeledahan di penginapan ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong dan barang-barang lain yang masih berhubungan dengan Narkotika. Dari kamar itu, petugas juga menemukan sebuah buku catatan transaksi Narkotika. Polisi juga menemukan 2 paket plastik klip yang didalamnya berisikan sabu-sabu sebarat 4,87 dan 4,26 gram dan 10 butir ekstasi.
Di hadapan petugas, para terdakwa mengaku bahwa barang bukti shabu yang ditemukan di kamar 104 itu semuanya adalah milik Putu Permana Suharja yang berada dalam LP Kerobokan, Denpasar. Atas perbuatan itu, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Jo UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada dakwaan kesatu. Dan Pasal 115 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada dakwaan kedua. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5910 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4633 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2598 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2252 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2212 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026