Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 27 Juli 2026
Jaksa Tuntut Residivis Narkoba Dengan Kasus yang Sama 3,5 Tahun Penjara
Kamis, 19 Juli 2018,
20:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Residivis narkoba I Gede Eka Laya alias Eka kembali membuat ulah dengan kasus yang sama sehingga kembali diseret ke PN Denpasar dan dituntut jaksa selama 3 tahun 6 bulan.
[pilihan-redaksi]
"Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," demikian JPU I Made Dipa Umbara bacakan tuntutan dihadapan Hakim ketua Ni Made Purnami, Kamis (19/7).
"Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," demikian JPU I Made Dipa Umbara bacakan tuntutan dihadapan Hakim ketua Ni Made Purnami, Kamis (19/7).
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukum Edward Pangkahila.,dkk menyatakan akan mengajukan pembelaaan pada jadwal sidang selanjutnya. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada dakwaan kesatu atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU yang sama pada dakwaan kedua. Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dimuka sidang terungkap, terdakwa ditangkap pada tanggl 2 Februari tahun 2018 sekira pukul 18.00 Wita di rumah terdakwa di Jln. Kenyeri III. No. 12, Denpasar.
"Barang bukti berupa sabu ditemukan polisi di sebelah pojok kamar yang berisikan bahan bangunan," sebut jaksa Kejati Bali itu.
Saat ditanya petugas dari mana terdakwa mendapat sabu seberat 0,17 gram itu, terdakwa mengaku membeli dari seseorang yang bernama Udin seharga Rp 400 ribu. Kemudian terdakwa bersama barang bukti sabu dibawa ke Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut. Menariknya dalam penggeledahan ditemukannya tiga buah alat hisap shabu "bong" kepada petugas, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya Edward Pangkahila, mengaku hanya untuk sekedar koleksi. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3870 Kali
02
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1984 Kali
03
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1846 Kali
04
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1748 Kali
05
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1532 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026