Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 12 Juni 2026
Pembuang Limbah Tahu dan Tempe ke Sungai di Denpasar Didenda Rp. 1,5 juta.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Empat orang pembuang limbah tahu dan tempe ke selokan dan sungai di wilayah Kota Denpasar didenda Rp. 1,5 juta. Hal tersebut terungkap dalam Sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dipimpin hakim tunggal I Gst Ngurah Partha Bhargawa, SH dengan Panitra I Made Wisnawa dan Jaksa Yudhi Parwata, SH yang dilaksanakan di Kantor Camat Denpasar Barat, Senin (6/8).
Hakim tunggal I Gst Ngurah Partha Bhargawa, SH menyampaikan agar semua pelanggar memenuhi keputusan yang telah ditetapkan. Ia berharap agar kedepannya yang telah ditipiring ini agar tetap di pantau sehingga tidak membuang limbah usahanya lagi ke sungai dan selokan. Terlebih lagi denda yang dikenakan jauh dari denda maksimal yang ditetapkan dalam perda sebesar Rp 50 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar I Ketut Wisada ditemui disela-sela sidang tipiring mengatakan sidang yang dilaksanakan sekarang ini salah satu untuk penegakan pelaksanaan regulasi. Regulasi yang mengatur tentang kebersihan di Kota Denpasar baik limbah padat maupun limbah cair.
Guna menjaga kebersihan di Kota Denpasar pihaknya terus menggencarkan pengawasan bagi masyarakat yang melanggar dengan bepedoman pada Perda No.1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Melalui sidang-sidang tipiring yang telah rutin dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Denpasar diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelanggar perda, sehingga mau turut menjaga kebersihan Kota Denpasar.
Tercatat sebanyak 25 pelanggar Perda No.1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kota Denpasar yang seharusnya menjalani persidangan. Namun dari 25 orang pelanggar yang hadir hanya 4 orang. Dimana dari 25 pelanggar terdiri dari 10 pembuang limbah ayam, 13 pembuang limbah tahu dan tempe dan 2 pembuang sampah.
Terkait dengan jumlah pelanggar yang tidak hadir, Wisada mengaku itu tidak menjadi masalah. Mengingat pelanggar yang tidak hadir langsung akan di tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar. “Kalau pelanggar yang tidak hadir akan di lakukan sidang di Pengadilan Negeri Denpasar,” ujarnya. [bbn/rlsdps/mul]
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli