Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Jaksa Tuntut Terdakwa Pengedar Shabu 6 Tahun Penjara
Rabu, 8 Agustus 2018,
18:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. I Wayan Topan, terdakwa yang diduga mengedarkan shabu-shabu, akhirnya dituntut 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (8/8) di Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Suwandi dalam tuntutannya menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Pulau Batanta Gang VI/6 itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke satu. Yaitu tanpa hak memiliki, menguasai, menyediakan, menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Suwandi dalam tuntutannya menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Pulau Batanta Gang VI/6 itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke satu. Yaitu tanpa hak memiliki, menguasai, menyediakan, menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," sebut jaksa Kejati Bali itu sebagaimana dalam surat tuntutannya, Rabu (8/8).
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta. "Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,"tegas jaksa.
Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap polisi pada hari Rabu tanggal 4 April 2018 silam sekitar pukul 08.30 wita di Jalan Imam Bonjol Gang Sagita. Sebelum ditangkap, terdakwa terlebih dahulu bertraksaksi dengan Komang Teddy (DPO).
[pilihan-redaksi2]
Setelah proses pembayaran selesai, 30 menit kemudian, Komang Teddy menelepon terdakwa dan memberitahukan tempat pengambilan shabu. Singkat cerita terdakwa pun akhirnya mengambil sabu tersebut. Namun apes, saat hendak mengkonsumsi sabu, terdakwa ditangkap polisi. Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan badan pada diri terdakwa.
Setelah proses pembayaran selesai, 30 menit kemudian, Komang Teddy menelepon terdakwa dan memberitahukan tempat pengambilan shabu. Singkat cerita terdakwa pun akhirnya mengambil sabu tersebut. Namun apes, saat hendak mengkonsumsi sabu, terdakwa ditangkap polisi. Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan badan pada diri terdakwa.
Saat digeledah, petugas menemukan dua plastik klip yang berisikan dua paket sabu dengan berat total 0,55 gram bruto. Lalu petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa. Di tempat tinggal terdakwa petugas tidak menemukan narkotika. Tapi petugas menemukan sebuah buku yang di dalamnya berisikan catatan rekapan penjualan narkotika. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3810 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1756 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026