Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jaksa Tuntut Terdakwa Pengedar Shabu 6 Tahun Penjara

Rabu, 8 Agustus 2018, 18:10 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. I Wayan Topan, terdakwa yang diduga mengedarkan shabu-shabu, akhirnya dituntut 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (8/8) di Denpasar.
 
[pilihan-redaksi]
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Suwandi dalam tuntutannya menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Pulau Batanta Gang VI/6 itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke satu. Yaitu tanpa hak memiliki, menguasai, menyediakan, menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," sebut jaksa Kejati Bali itu sebagaimana dalam surat tuntutannya, Rabu (8/8). 
 
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta. "Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,"tegas jaksa. 
 
Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap polisi pada hari Rabu tanggal 4 April 2018 silam sekitar pukul 08.30 wita di Jalan Imam Bonjol Gang Sagita. Sebelum ditangkap, terdakwa terlebih dahulu bertraksaksi dengan Komang Teddy (DPO). 
 
[pilihan-redaksi2]
Setelah proses pembayaran selesai, 30 menit kemudian, Komang Teddy menelepon terdakwa dan memberitahukan tempat pengambilan shabu. Singkat cerita terdakwa pun akhirnya mengambil sabu tersebut. Namun apes, saat hendak mengkonsumsi sabu, terdakwa ditangkap polisi. Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan badan pada diri terdakwa. 
 
Saat digeledah, petugas menemukan dua plastik klip yang berisikan dua paket sabu dengan berat total 0,55 gram bruto. Lalu petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa. Di tempat tinggal terdakwa petugas tidak menemukan narkotika. Tapi petugas menemukan sebuah buku yang di dalamnya berisikan catatan rekapan penjualan narkotika. (bbn/maw/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami