Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Konsumsi Narkoba, Jaksa Tuntut Mantan Pramugari 3 Tahun Penjara
Senin, 13 Agustus 2018,
23:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Michelle Merilouisa Simangunsong, Mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia (28) hanya bisa tertunduk ketika Jaksa menuntutnya selama 3 tahun penjara karena terlibat mengkonsumsi narkoba
[pilihan-redaksi]
Setidaknya tuntutan yang diajukan oleh I Made Lovi selaku JPU jauh lebih ringan dari jeratan pasal dalam dakwaan sebelumnya.
Setidaknya tuntutan yang diajukan oleh I Made Lovi selaku JPU jauh lebih ringan dari jeratan pasal dalam dakwaan sebelumnya.
Wanita kelahiran Jakarta Selatan di tahun 1990 ini sebelumnya jeratan Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang didakwakan JPU sebelumnya. Karena hukuman maksimal dalam dua Pasal itu cukup berat yakni 20 tahun penjara.
Sementara dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU I Made Lovi di depan majelis hakim diketuai I Ketut Tirta, menyebutkan bahwa terdakwa Michelle secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan tanaman yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif ke Tiga. JPU Lovi menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti di persidangan, perbuatan terdakwa Michelle masuk sebagai pengguna.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa dalam tahananan," tegasnya, Senin (13/8) di PN Denpasar.
[pilihan-redaksi2]
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Michelle yang didampingi penasehat hukumnya I Made Suardika Adnyana langsung menyampaikan pledoi atau pembelaan secara lisan. Diketahui, kasus ini bergulir sampai ke meja hijau bermula ketika Michelle ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Kuta, pada Hari Sabtu (24/2) sekitar pukul 22.10 lalu. Ia ditangkap di kos elite Anika House kamar No.4 Jalan Gunung Lumut, No.62 D, Denpasar Barat.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Michelle yang didampingi penasehat hukumnya I Made Suardika Adnyana langsung menyampaikan pledoi atau pembelaan secara lisan. Diketahui, kasus ini bergulir sampai ke meja hijau bermula ketika Michelle ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Kuta, pada Hari Sabtu (24/2) sekitar pukul 22.10 lalu. Ia ditangkap di kos elite Anika House kamar No.4 Jalan Gunung Lumut, No.62 D, Denpasar Barat.
Saat penangkapan, dari tangan terdakwa Michelle, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa dua plastik klip berisi serbuk putih kokain, total berat bersih 0,37 gram. Satu plastik klip sabu-sabu berat bersih 0,12 gram, satu strip berisi empat butir dumolid dengan berat bersih 0,92 gram dan barang bukti lainnya. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5906 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026