Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Pengembangan Kasus Pungli di Nusa Penida, Polisi Panggil Kepala Desa Jungutbatu
Kamis, 30 Agustus 2018,
23:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Penyidik Ditpol Air Polda Bali masih mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka I MD S, terkait kasus pungutan liar (pungli, red) terhadap pengusaha Speed Boat di tempat penyeberangan Desa Jungutbatu, Nusa Penida guna mencari keterlibatan pelaku lain, penyidik berencana memanggil Kepala Desa Jungutbatu, Nusa Penida, berinisial MS untuk dimintai keterangannya seputar kasus pungli tersebut.
[pilihan-redaksi]
“Ya benar, nanti Kepala Desa akan dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi,” ujar Wadir Polair Polda Bali AKBP Bambang Wiriawan, saat rillis di Mapolair Benoa, Kamis (30/8).
“Ya benar, nanti Kepala Desa akan dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi,” ujar Wadir Polair Polda Bali AKBP Bambang Wiriawan, saat rillis di Mapolair Benoa, Kamis (30/8).
Pemanggilan Kepala Desa, jelas AKBP Bambang, tergantung dari hasil pendalaman penyidikan di lapangan. Apakah dirasa perlu memanggil Kepala Desa untuk dilakukan pemeriksaan. “Akan dilihat sejauh mana perkembangannya, semuanya tergantung penyidik,” ungkapnya.
AKBP Bambang menegaskan, kasus pungli ini baru satu tersangka yakni I MD S. Dalam pemeriksaan, tersangka melakukan pungli sejak tahun 2017 lalu. Ia berlindung di balik restribusi Desa Adat yang tidak pernah disosialisasikan kepada pengusaha Speed Boat yang berada di Sanur. Padahal, setiap harinya para pelaku wisata itu membawa para turis ke tempat penyeberangan tersebut.
Diterangkannya, para pengusaha Speed Boat diperas oleh tersangka dengan meminta uang Rp 10 ribu untuk satu orang wisatawan yang masuk ke tempat penyeberangan. Pembayaran wajib diberikan setiap bulannya. Bila tidak dibayar, tersangka akan menutup tempat penyeberangan tersebut. Takut merugi, para pengusaha Speed Boat rela merongoh dana perbulan yang nilainya rata-rata Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.
“Jadi, di Sanur ada 13 perusahaan Speed Boat. Hitung saja jika dikalikan 10 juta per bulan, tersangka bisa dapat keuntungan dari pungli sebesar Rp 300 juta,” ujarnya.
Di pemeriksaan, tersangka berdalih pungli yang dilakukannya semata-mata untuk mencari keuntungan. Selama ini katanya, turis selalu datang ke Nusa Penida untuk berwisata, namun dirinya tidak pernah mendapatkan keuntungan dari wisata tersebut.
“Tapi berdasarkan peraturan tidak boleh ambil pungutan, karena disana sudah ada Dana Desa. Dasar hukumnya apa untuk mengambil pungutan,” terang AKBP Bambang.
Terlepas dari pengakuan tersangka, penyidik Dit Pol Air Polda Bali kini masih mendalami adanya keterlibatan orang lain. “Apakah tersangka ada yang suruh mengambil pungutan, dan diberikan kepada uang hasil pungutan tersebut. Semua akan kami periksa, termasuk saksi ahli dari pidana kami mintai keterangannya,” tegasnya.
[pilihan-redaksi2]
Diberitakan sebelumnya, jajaran Dit Polair Polda Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Scoot Fast Cruises di Jl. Hang Tuah No. 27, Sanur Kaja, Densel, pada Minggu (12/8) sekitar pukul 15.30 Wita. Polisi menangkap I MD S dan seorang pengusaha speed boat I Wayan AM asal Banjar Pekandelan, Sanur Kauh, Densel, selaku yang memberikan uang kepada Swadhiaya.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Dit Polair Polda Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Scoot Fast Cruises di Jl. Hang Tuah No. 27, Sanur Kaja, Densel, pada Minggu (12/8) sekitar pukul 15.30 Wita. Polisi menangkap I MD S dan seorang pengusaha speed boat I Wayan AM asal Banjar Pekandelan, Sanur Kauh, Densel, selaku yang memberikan uang kepada Swadhiaya.
Barang bukti yang disita yakni, uang tunai Rp 10 juta, kwitansi tertanggal 9 Agustus 2018 atas nama I Made Swadhiaya dengan nominal uang Rp 30 juta, tas selempang tempat menyimpan uang, KTP, mobil sekaligus STNK Daihatsu Terios dan handphone.
Sehari sebelum ditangkap, Kamis (9/8) sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka ternyata sudah memungut uang Rp 20 juta dan uangnya sudah disimpan istrinya. Diduga kuat, pungli tersebut sudah berlangsung lama dengan jumlah pungutan yang nilainya mencapai Rp 10 miliar. (bbn/spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5906 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026