Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Jaksa Tuntut Terdakwa Pemerkosa Pegawai Laundry 3 Tahun Penjara
Jumat, 7 September 2018,
16:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. I Komang S (26) Terdakwa kasus pemerkosaan bernama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut pidana penjara hanya selama 3 tahun.
[pilihan-redaksi]
Tuntutan atas kasus perkosaan dan pencabulan terhadap pria yang bekerja di Hotel Four Season itu dibacakan oleh JPU Ni Ketut Muliani, Jumat (7/9) di PN Denpasar. "Menyatakan terdakwa yang lahir di Gianyar itu terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kumulatif. Memohon kepada yang mulia agar menjatuhkan hukuman selama 3 tahun pidana penjara," baca Jaksa Muliani.
Tuntutan atas kasus perkosaan dan pencabulan terhadap pria yang bekerja di Hotel Four Season itu dibacakan oleh JPU Ni Ketut Muliani, Jumat (7/9) di PN Denpasar. "Menyatakan terdakwa yang lahir di Gianyar itu terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kumulatif. Memohon kepada yang mulia agar menjatuhkan hukuman selama 3 tahun pidana penjara," baca Jaksa Muliani.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 285 KUHP dan Pasal 281 ayat (2) tentang pemerkosaan dan pencabulan. Hal memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan Ni Ketut B (korban) mengalami trauma berat.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi tim pengacara dari Posbakum (Pos Bantuan Hukum) langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Inti dari pembelaan yang disampaikan adalah terdakwa memohon keringanan hukuman. Sebagaimana dalam dakwaan jaksa terungkap, kasus pemerkosaan ini dilakukan terdakwa pada tanggal 12 Mei 2018 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di Agus Rizky Laundry Jalan Trenggana No 98, Denpasar Timur.
Kejadian berawal saat terdakwa datang ke Agus Rizky Laundry Jalan Trenggana No 98, Denpasar Timur dengan maksud mencuci baju. Saat itu terdakwa datang langsung dilayani oleh saksi korban. Setelah itu terdakwa pulang dan kembali lagi dengan maksud untuk mengambil cucian yang terdakwa titipkan. Saat itu di tempat Laundry hanya ada terdakwa dan saksi korban Ni Ketut B, sehingga timbul niat terdakwa untuk memperkosa korban.
[pilihan-redaksi2]
Modusnya, terdakwa pura-pura meminjam kamar untuk ganti baju. Setelah beberapa menit dalam kamar, terdakwa lalu keluar dengan kondisi resleting celana terbuka sehingga kemaluan terdakwa terlihat dalam keadaan tegang. Terdakwa lalu menarik paksa tangan saksi korban untuk memegang dan menggerak-gerakan kemaluan terdakwa selama beberapa menit. Korban yang terus memberontak akhirnya tidak berdaya saat tiba di salah satu ruangan.
Modusnya, terdakwa pura-pura meminjam kamar untuk ganti baju. Setelah beberapa menit dalam kamar, terdakwa lalu keluar dengan kondisi resleting celana terbuka sehingga kemaluan terdakwa terlihat dalam keadaan tegang. Terdakwa lalu menarik paksa tangan saksi korban untuk memegang dan menggerak-gerakan kemaluan terdakwa selama beberapa menit. Korban yang terus memberontak akhirnya tidak berdaya saat tiba di salah satu ruangan.
Terdakwa dengan beringas melucuti pakaian korban dan langsung memperkosanya. Anehnya, dari hasil visum justru tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan dan tidak ditemukan tanda persetubuhan. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5931 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026