Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Tim Seleksi KPU Buleleng Diduga Gunakan Dokumen Yang Tak Sah
Selasa, 18 September 2018,
16:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tim seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng diduga telah menggunakan dokumen yang tidak sah serta telah melakukan proses seleksi tidak sesuai prosedur.
[pilihan-redaksi]
Dugaan tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Buleleng Dr. I Gde Suardana selaku penggugat terhadap keputusan tim seleksi usai acara pemeriksaan dokumen di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar di Denpasar pada Selasa (18/9).
Dugaan tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Buleleng Dr. I Gde Suardana selaku penggugat terhadap keputusan tim seleksi usai acara pemeriksaan dokumen di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar di Denpasar pada Selasa (18/9).
Dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah dibuktikan dengan 13 alat bukti yang diserahkan langsung kepada majelis hakim. Alat bukti tersebut berupa surat pernyataan dari beberapa orang yang menunjukkan adanya dugaan kuat pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pengaduan/masukan oleh staff sekretariat KPU Kabupaten Buleleng yang disampaikan ke tim seleksi.
“Dalam dokumen pengaduan/masukan staff sekretariat KPU Buleleng tersebut ditandatangi oleh 35 orang. Namun di antarannya ada beberapa orang staff yang tanda tangannya diduga kuat dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujar Suardana.
Terdapat juga alat bukti dokumen pengaduan/masukan oleh sekretariat KPU Buleleng ke tim seleksi yang tidak sesuai aturan dan di luar kewenangan karena menggunakan kop lembaga KPU Buleleng. Termasuk alat bukti berupa dokumen pengaduan dari beberapa masyarakat yang tidak disertai identitas KTP.
Terdapat juga alat bukti berupa rekaman wawancara yang menunjukkan adanya dugaan pemalsuan tandatangan. Dimana dugaaan pemalsuan tandatangan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada tim seleksi saat wawancara.
“Rekaman wawancara yang dilakukan oleh tim seleksi terhadap saya, dimana mereka menyatakan tidak melakukan wawancara materi sesuai Peraturan KPU tentang seleksi calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/kota dengan alasan saya telah memiliki kompetensi,” papar ayah dua putri tersebut.
Alat bukti lainnya yaitu penilaian materi seperti pancasila, sistem kepartaian, sistem kepemiluan yang nilainya sangat kecil. Nilai yang diberikan oleh tim seleksi tersebut diduga imaginer karena mereka tidak melakukan pendalaman materi dalam sesi wawancara. Sebagian besar dokumen yang jadikan alat bukti didapatkan setelah melakukan sengketa informasi ke komisi informasi publik (KIP).
[pilihan-redaksi2]
Namun sayang dalam acara pemeriksaan dokumen yang dihadiri Ketua Majelis Hakim A.K Setiyono serta dihadiri penggugat dan penasehat hukum penggugat, tergugat tidak hadir. Menurut pemeriksaan dokumen akan dilanjutkan pada tanggal 26 September 2018. Penggugat dan pengacara Nyoman Agung Sariawan SH menyampaikan pokok gugatan yaitu SK Nomor: 32/PP.06-Pu/Tim.Sel.Kab/51/VIII/2018 tentang penetapan hasil tes dan nama calon anggota KPU Kabupaten Buleleng, Tabanan, Jembrana, dan Bangli Periode 2018-2023.
Namun sayang dalam acara pemeriksaan dokumen yang dihadiri Ketua Majelis Hakim A.K Setiyono serta dihadiri penggugat dan penasehat hukum penggugat, tergugat tidak hadir. Menurut pemeriksaan dokumen akan dilanjutkan pada tanggal 26 September 2018. Penggugat dan pengacara Nyoman Agung Sariawan SH menyampaikan pokok gugatan yaitu SK Nomor: 32/PP.06-Pu/Tim.Sel.Kab/51/VIII/2018 tentang penetapan hasil tes dan nama calon anggota KPU Kabupaten Buleleng, Tabanan, Jembrana, dan Bangli Periode 2018-2023.
Penasehat hukum penggugat Nyoman Agung Sariawan mengaku kecewa karena tergugat tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut dinilai menyepelekan masalah, padahal masalah krusial terkait pemilu 2019.
“Masalah ini penting, jika kasus ini dilanjutkan dan dikabulkan oleh PTUN maka akan berdampak pada proses seleksi anggota KPU Kab lainnya,” ungkap Sariawan. [bbn/gde/mul]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5923 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2612 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2269 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026