Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Polres Karangasem Ringkus Pengedar dan Pengguna Shabu di Rendang
Selasa, 18 September 2018,
23:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com,Karangasem. Tertangkapnya seorang bandar Narkoba beserta sejumlah pelanggannya di Dusun Segah, Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Karangasem menjadi catatan kelam peredaran obat obatan terlarang di tanah berjuluk Bumi Lahar ini.
[pilihan-redaksi]
Sebelum Bandar Narkoba IKW (36) alias Beracuk beserta tiga orang pelanggannya yaitu PA alias Bantit (28), IMS alias Wit (36) dan SN alias Di (28 tahun asal Lombok Tengah berhasil diringkus satuan Narkoba Polres Karangasem. Awalnya Polisi berhasil menangkap dua orang pemakai beserta barang buktinya yakni PA dan IMS dirumah IMS usai mengkonsumsi narkotika.
Sebelum Bandar Narkoba IKW (36) alias Beracuk beserta tiga orang pelanggannya yaitu PA alias Bantit (28), IMS alias Wit (36) dan SN alias Di (28 tahun asal Lombok Tengah berhasil diringkus satuan Narkoba Polres Karangasem. Awalnya Polisi berhasil menangkap dua orang pemakai beserta barang buktinya yakni PA dan IMS dirumah IMS usai mengkonsumsi narkotika.
Setelah melakukan interogasi terhadap kedua pengguna tersebut, Polisi akhirnya mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seseorang bernama IKW alias Beracuk. Tidak hanya itu Polisi juga mendapat informasi bahwa masih ada satu orang lainnya yang juga terlibat dalam kasus tersebut yakni SN.
Tak butuh waktu lama, Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap IKW selaku Bandar Narkotika di rumah mertuanya di Desa Nongan dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu - Sabu sisa pakai dan penjualan seberat 0,38 gram. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pelastik klip kecil, korek api, Bong, beserta uang tunai Rp.500 ribu sementara SN alias Di dibekuk polisi ketika berada dilokasi Galian C Desa Tangkas, Klungkung.
[pilihan-redaksi2]
Terkait penangkapan tersebut, KBO Reskrim Narkoba Polres Karangasem, IPDA. Mochamad Supriyanto, yang didampingi oleh Kabag Humas Polres Karangasem, AKP. Herson Djuanda siang ini Selasa (18/09). Dijelaskan khusus pengedar bakalan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), sedangkan untuk tiga tersangka lainnya dijerat pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait penangkapan tersebut, KBO Reskrim Narkoba Polres Karangasem, IPDA. Mochamad Supriyanto, yang didampingi oleh Kabag Humas Polres Karangasem, AKP. Herson Djuanda siang ini Selasa (18/09). Dijelaskan khusus pengedar bakalan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), sedangkan untuk tiga tersangka lainnya dijerat pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Si Pengedar kita jerat dengan ancaman hukuman maksimal, sementara tiga lainnya adalah seorang pengguna dengan ancaman hukuman minimal karena mereka hanya pengguna saja," ujarnya. (bbn/igs/rob)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5924 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026