Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Belok Sidan Terapkan Perdes Larangan Berburu
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Desa Belok Sidan Kabupaten Badung sejak tahun 2017 menerapkan peraturan desa (Perdes) mengenai larangan berburu. Perdes Desa Belok Sidan No 2 Tahun 2017 dibuat untuk melestarikan tumbuhan dan satwa langka dilindungi yang ada di wilayah desa.
Perbekel Desa Belok Sidan, I Made Rumawan saat dikonfirmasi pada Rabu (26/9) mengungkapkan keberadaan perdes memiliki dampak positif bagi kelestarian satwa khususnya jenis burung endemik Belok Sidan. “Adanya aturan ini juga harus dibarengi dengan peningkatan kesadaran masyarakat, sehingga kelestarian keanekaragaman hayati di wilayah masing-masing dapat tetap terjaga sampai generasi berikutnya, tutur pria berusia 46 tahun ini.
Dalam perdes yang disahkan tanggal 3 Januari 2017 itu diatur jenis tumbuhan dan satwa langka yang dilindungi mengacu pada PPRI No. 7 Tahun 1999. Beberapa jenis dan satwa dilindungi diantaranya Kucing Hutan, Kijang, Rusa, Babi Hutan, Landak, Trenggiling, Burung Kakaktua Kecil Jambul Kuning, Jalak Bali, Raja Udang, Burung Madu, berbagai jenis palem dan anggrek.
Jenis satwa dilindungi yang ada di Desa Belok Sidan diantaranya jenis burung (Anis Merah, Prenjak, Kacamata Biasa, Tekukur, Cendet, Jalak Bali, Belatuk, Gowak Tukad, Split Gunting, Jeling, Kunan, Cerorok serta Puyuh), Ayam Hutan, Ijah dan Kera. Salah satu ketentuan perlindungan dalam perdes ini adalah larangan untuk berburu, menangkap, membunuh, memiliki, memelihara satwa langka dan dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati termasuk bagian-bagian tubuhnya, kecuali digunakan untuk keperluan upacara adat/agama dan mendapat persetujuan dari kepala desa.

Upaya pelestarian satwa langka dapat dilakukan melalui proses penangkaran namun harus sesuai ketentuan yang ditetapkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Apabila ada masyarakat yang melanggar peraturan ini maka akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta. Dengan adanya sanksi ini dirasa akan memberikan efek takut dan jera bagi masyarakat.
Guna mendukung penerapan Perdes ini dilakukan pengawasan yang melibatkan masyarakat serta pemasangan papan larangan berburu di batas-batas desa dan banjar. Salah satu banjar yang sudah berhasil menerapkan perdes ini adalah Banjar Jempanang.
I Wayan Widana selaku Kelian Subak di Banjar Jempanang menuturkan bahwa keberadaan perdes menjadi jalan dalam upaya pelibatan masyarakat menjaga potensi alam yang ada. “Masyarakat diajak bersama-sama melestarikan wilayah dan potensi alam yang kami punya. Lestarinya alam ini juga menjadi modal awal masyarakat Jempanang untuk menyajikan kegiatan ekowisata yang menarik bagi wisatawan. Melestarikan alam Jempanang juga berarti mewariskan berkah bagi anak cucu kita nanti, ungkap bapak dua anak ini.
Adanya perdes larangan berburu juga dirasakan manfaatnya oleh Kelompok Suara Lestari sebagai penangkar burung Curik Bali di Jempanang. I Wayan Giriastra sebagai anggota kelompok mengakui dengan adanya perdes populasi burung semakin bertambah. “Semakin banyak jenis burung yang ditemui beterbangan di Jempanang, bahkan ada jenis burung yang dulunya sudah jarang ditemukan, saat ini mulai terdengar suaranya. Merdunya kicau burung di Pagi dan Sore hari menambah keindahan nuansa alam Banjar Jempanang, Desa Belok Sidan, Badung ini” ungkap Giriastra.[bbn/PPLH Bali/Mul]
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan