Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Demi Cinta, Nur Nekat Bawa Roti Isi Shabu ke LP
Senin, 8 Oktober 2018,
19:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Nur Yani (27) terdakwa asal Tegal Jawa Tengah hanya bisa menangis saat dicerca pertanyaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Denpasar dalam kasus menyelundupkan narkotika jenis shabu ke dalam Lapas Kerobokan Kelas IIA.
[pilihan-redaksi]
Dimuka sidang pimpinan I Gde Ginarsa, terdakwa mengaku sudah keempat kalinya membawa pesanan sabu untuk kekasihnya yang berada dalam Lapas. "Pacar kamu ada di dalam Lapas. Dia Tahanan atau Napi ?" tanya Hakim dijawab masih tahanan dan belum disidangkan saut Jaksa Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika.
Dimuka sidang pimpinan I Gde Ginarsa, terdakwa mengaku sudah keempat kalinya membawa pesanan sabu untuk kekasihnya yang berada dalam Lapas. "Pacar kamu ada di dalam Lapas. Dia Tahanan atau Napi ?" tanya Hakim dijawab masih tahanan dan belum disidangkan saut Jaksa Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika.
Hal ini membuat aneh, lantaran terdakwa justru lebih dahulu disidangkan dibandingkan kekasihnya yang saat itu masih dalam status tahanan titipan di Lapas Kerobokan.
"Kamu bawa sabu ke Lapas karena suruhan atau sayang," Tanya Hakim Ketua dan dijawab terdakwa sambil sesunggukan menaham tangis. "Karena saya cinta dia dan sayang dia pak hakim," sahut terdakwa.
Pada agenda sidang kali ini keterangan saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa. Hanya saja saksi dari kepolisian yang diapnggil untuk memberikan kesaksian tidak bisa hadir lantaran tugas acara IMF di Nusa Dua. Dalam dakwaan sebelumnya dibeberkan perempuan yang tinggal di sebuah kos beralamat Jalan Tukad Petanu, Gg Kiwi, Sidakarya, Denpasar Selatan ini didakwa dengan dakwaan alternatif yakni Pertama melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara pada dakwaan ke Dua, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini juga menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat 1 UU yang sama. Diuraikan Jaksa Arya, bahwa kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari ditemukannya paket sabu-sabu seberat 19, 84 gram netto disimpan di dalam satu bungkus roti merk Sari Roti, yang dikirim melalui Ojek online (Ojol) untuk diselunpkan ke dalam Lapas Kerobokan, Badung, pada 27 Marer 2018.
[pilihan-redaksi2]
Berawal ketika terdakwa mendapat paket sabu-sabu yang kemudian dia pilah menjadi beberapa bagian. Rencanannya, barang haram tersebut akan dikirim kepada Anton Listyo Tranggono yang masih menjadi warga binaan Lapas Keroboka Denpasar.
Berawal ketika terdakwa mendapat paket sabu-sabu yang kemudian dia pilah menjadi beberapa bagian. Rencanannya, barang haram tersebut akan dikirim kepada Anton Listyo Tranggono yang masih menjadi warga binaan Lapas Keroboka Denpasar.
Untuk mengelabui petugas Lapas, terdakwa mengemas sabu-sabu tersebut dengan cara disisipkan ke dalam 1 bungkus roti merk Sari Roti.
Dari tangan terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 31 paket sabu masing-masing berat 0,18 gram, 1 klip plastik bening didalamnya berisi 15 paket sabu masing-masing berat 0,38 gram, 20 paket sabu masing-masing berat 0,78 gram, dan 1 plastik klip didalam berisi 2 paket sabu masing-masing seberat 0,90 gram. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026