Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Terdakwa Hamil 8 Bulan Nekat Jual Kokain Disembunyikan Dalam Pembalut
Rabu, 10 Oktober 2018,
23:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Sidang kasus narkotika setiap harinya selalu ada di Pengadilan Negeri Denpasar terlebih fenomena pasangan Pasutri dan kekasih pun jadi tren terdakwa sidang narkotika.
[pilihan-redaksi]
Bahkan beberapa kali di pengadilan menyisakan kasus narkotika dalam kondisi hamil. Seperti dalam sidang dakwaan dari terdakwa Bena Livia Magusta (21) yang dalam keadaan hamil jalan 8 bulan. Kehamilan di luar nikah yang dialaminya ini membuat dirinya terjerat kasus Narkotika jenis kokain seberat 2,98 gram.
Bahkan beberapa kali di pengadilan menyisakan kasus narkotika dalam kondisi hamil. Seperti dalam sidang dakwaan dari terdakwa Bena Livia Magusta (21) yang dalam keadaan hamil jalan 8 bulan. Kehamilan di luar nikah yang dialaminya ini membuat dirinya terjerat kasus Narkotika jenis kokain seberat 2,98 gram.
Sidang terhadap perempuan kelahiran Bandung, 15 Agustus 1997 silam, ini mengedarkan kokain dengan cara disembunyikan di dalam pembalut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi di depan majelis hakim diketuai hakim I Wayan Kawisada menguraikan terdakwa ditangkap pada Sabtu, 4 Agutus 2018 pukul 19.30 di kamar kosnya Jalan Intan Permai Gg Intasari, NO 7 Banjar Pengubengan Kangin, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
"Barang bukti ditemukan di tas kulit hitam yang di dalamnya berisi satu pembalut berisi dua plastik klip masing-masing berisi serbuk kokain," beber jaksa.
[pilihan-redaksi2]
Terdakwa juga menunjukkan bantal warna cokelat yang di dalamnya terdapat bungkusan tisu berisi satu plastik klip isi serbuk kokain. Lebih lanjut jaksa mengungkapkan, setelah diinterogasi petugas terdakwa mengaku mendapat kokain dari Brandon Luke Johnsson (terdakwa dalam berkas terpisah) pada 4 Agustus dini hari di sebuah bar di Seminyak.
Terdakwa juga menunjukkan bantal warna cokelat yang di dalamnya terdapat bungkusan tisu berisi satu plastik klip isi serbuk kokain. Lebih lanjut jaksa mengungkapkan, setelah diinterogasi petugas terdakwa mengaku mendapat kokain dari Brandon Luke Johnsson (terdakwa dalam berkas terpisah) pada 4 Agustus dini hari di sebuah bar di Seminyak.
"Kokain tersebut diberikan pada terdakwa (Bena) dengan tujuan dijual," ujar Jaksa.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026