Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Terdakwa Penjual Motor Pacarnya Untuk Beli Akun Game Terancam 4 Tahun Bui
Senin, 15 Oktober 2018,
23:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Gara-gara keranjingan main Game, Yosua Steven Nassa nekad menjual motor kekasihnya hanya untuk membeli akun game. Akibatnya iapun dia diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/10).
[pilihan-redaksi]
Setidaknya pemuda berusia 20 tahun yang bekerja sebagai buruh proyek, ini berhasil meluluhkan hati gadis Bali, Ni Made SW yang memberikan leluasa motornya digunakan dengan alasan bekerja. Di hadapan sidang, terdakwa dengan polosnya mengaku uang hasil penjualan motor kekasihnya itu digunakan untuk beli akun game online dan sisanya untuk pesta. Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda mendengar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) GA Surya Yunita PW, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Setidaknya pemuda berusia 20 tahun yang bekerja sebagai buruh proyek, ini berhasil meluluhkan hati gadis Bali, Ni Made SW yang memberikan leluasa motornya digunakan dengan alasan bekerja. Di hadapan sidang, terdakwa dengan polosnya mengaku uang hasil penjualan motor kekasihnya itu digunakan untuk beli akun game online dan sisanya untuk pesta. Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda mendengar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) GA Surya Yunita PW, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam dakwaannya, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada mendakwa terdakwa Yosua dengan Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Dijelaskan diuraikan Jaksa Yunita, aksi terdakwa terjadi pada Rabu, 11 Juli 2018 pukul 15.00 di samping selatan KFC Jalan Kebo Iwa Selatan, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.
Ketika itu kekasihnya yang dihubungi terdakwa tiba mengendarai sepeda motor Vario hitam nopol DK 4519 FT. Setibanya di lokasi, terdakwa langsung meminjam motor. "Saya pinjam motormu untuk jemput adik dan beli rokok," kata terdakwa seperti yang tertuang dalam dakwaan.
"Jangan! Saya mau cepat-cepat saya disuruh pulang bapak," sahut saksi korban. Jawaban itu justru membuat terdakwa naik pitam. "Kalau tidak dikasih saya akan ngamuk!" bentak terdakwa.
[pilihan-redaksi2]
Mendengar jawaban itu kekasihnya yang dalam hal ini selaku korban takut dan menyerahkan. Keesokan harinya terdakwa menjual sepeda motor melalui facebook kepada seseorang dengan akun Irwan seharga Rp 2 juta.
Mendengar jawaban itu kekasihnya yang dalam hal ini selaku korban takut dan menyerahkan. Keesokan harinya terdakwa menjual sepeda motor melalui facebook kepada seseorang dengan akun Irwan seharga Rp 2 juta.
"Hasil penjualan sepeda motor digunakan membayar sewa kos Rp 350 ribu, membeli akun game online mobile legend seharga Rp 200 ribu, membeli pulsa Rp 550 ribu, membeli diamond game online mobile legend Rp 300 ribu, membeli makanan dan minuman Rp 100 ribu dan sisanya Rp 500 ribu," beber jaksa.
Saat kekasihnya menanyakan kepada terdakwa soal motornya, justru tidak ada keterangan. Korban akhirnya bersama orang tua melaporkan kejadian ini ke Polisi. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2931 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2050 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2010 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1808 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026