Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Polsek Gilimanuk Amankan 3,5 Ton Daging Ayam Beku Tanpa Dokumen Karantina
Jumat, 2 November 2018,
21:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk amankan 3,5 ton daging ayam beku tanpa dokumen atau sertifikat kesehatan yang sah pada Kamis (1/11) sekitar pukul 08.00 Wita.
Di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, S.H., selaku Perwira Pengawas memeriksa kendaran pengangkut barang ilegal tersebut di pos pemeriksaan atau pos pengamanan pelabuhan Gilimanuk pintu masuk wilayah Bali.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti terhadap surat barang dan sertifikat kesehatan karantina terdapat memang terdapat kesamaan, namun demikian terlihat kejanggalan volume dalam surat yang disebutkan seberat 2 ton sedangkan pada logika riil muatannya tampak 3 ton keatas.
"Tunjukkan surat nota yang sebenarnya, jangan berbohong, bila perlu saya gledah semuanya." tegas AKP Komang Muliyadi. SH.
Ternyata benar bahwa ada nota atau surat barang lain yang sengaja disembunyikan oleh pengemudinya. Dalam surat nota tersebut tercantum daging ayam beku dan kulit ayam seberat 3.580 Kg.
"Ini jelas-jelas pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan" kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim Akp I Komang Muliyadi, S.H.
Akhmad Afandi (38), kelahiran Pasuruan Jawa timur, adalah pengemudi kendaraan truk box mitsubishi warna kuning dari Surabaya tujuan Tabanan dan Denpasar. Kini yang bersangkutan terdiam lesu
Menurutnya, secara normatif bahwa dokumen yang dibawa berupa Sertifikat kesehatan karantina adalah tidak sah lantaran tidak sesuai dengan surat nota barang yang sebenarnya, yaitu dari berat jenis dan tujuan pengiriman barang dimaksud tidak sama. Sehingga hal ini melanggar ketentuan UU No. 16 thn 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Yaitu pasal 6, tentang kelengkapan dokumen Sertifikat Kesehatan Karantina ikan dari daerah asal; Pasal 9 dan pasal 21, tentang orang dan alat angkut yang digunakan.
"Saya hanya sebagai sopir pak. Memang benar saya yang mengurus Sertifikat Karantinanya atas suruhan pemilik barang, agar menyerahkan surat nota barang sesuai petunjuknya kepada petugas karantina di Ketapang. Saya baru tahu ada kesalahan setelah di jelaskan oleh petugas polisi yang memeriksa di pelabuhan Gilimanuk." pungkas mustopo.
Hal itu bukan alasan pembenaran yang bisa dipertanggung jawabkan sesuai hukum, maka dari itu pengemudi berikut kendaraan dan barang muatannya diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk proses lebih lanjut. "Nantinya kami limpahkan ke Kantor Karantina hewan Wilayah kerja Gilimanuk agar diambil tindakan karantina sesuai perbuatannya," Pungkas AKP Komang Muliyadi, SH.
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: Diskominfo Buleleng
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5926 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4648 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026