Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jaksa Tuntut 2 Waria Pukuli Warga Asing di Canggu 5,6 Tahun

Rabu, 14 November 2018, 15:50 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Okta Viandri alias Indri (27) dan Muhammad Irfan Dinil Haq (22) yang kesehariannya sebagai waria menyasar tamu asing di Kuta didudukkan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Keduanya didakwa atas kasus dugaan penganiyaan terhadap dua orang warga asing, Luca Dario Bottacin dan Agnese Augusta Maria Giacomazzi. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Trisna Dewi, menjerat keduanya dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. 
 
Menariknya, Hakim IGN Partha Bargawa selaku ketua majelis hakim, sempat buat lelucon terhada kedua terdakwa yang nampak feminim. "Kalian ini benar laki-laki?" ujar Hakim Partha Bargawa dan dijawab oleh kedua terdakwa sambil senyum-senyum.
 
 
Selanjutnya Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, membeberkan bahwa kedua terdakwa bekerja di salon. Diuraikannya, peristiwa penganiayaan yang dilakukan kedua terdakwa itu terjadi pada Kamis, 23 Agustus 2018, sekitar pukul 03.30 wita. Lokasi kejadiannya di depan Old Mans Restaurant, Jalan Pantai Batubolong, Canggu, Kuta Utara, Badung.
 
Peristiwa itu berawal saat saksi Luca hendak pulang jalan kaki bersama saksi Agnese Augusta dan Ann Michelle. Saat melewati lokasi kejadian terdakwa menghampiri para saksi. Kemudian terdakwa Indri memukul saksi Agnese.
Saksi Luca berusaha melerai juga ikut dipukul secara bergantian oleh terdakwa Indri dengan sepatu hak tinggi warna hitam yang dipakainya. 
 
"Akibat pukulan itu membuat saksi Agnese mengalami luka robek pada bagian dahi," jelas JPU.

Sementara, terdakwa dua memukul dengan tangan kosong mengepal mengenai bahu kanan saksi Luca yang sedang berusaha melerai. Usai menyerang kedua saksi korban, mereka langsung pergi dari lokasi itu.
 
Berdasarkan hasil visum et repertum, akibat perbuatan dua terdakwa, saksi Agnese mengalami luka memar pada kelopak bawah mata kanan, batang hidung lecet, dahi luka robek hingga mendapatkan tiga jaritan.
 
"Untuk saksi Luca, pada kepala sisi kirinya terdapat luka terbuka dengan panjang tiga sentimeter sehingga mendapatkan tiga jaritan. Juga pada pelipis kirinya lecet, bahu kanan lecet, dan punggung sisi kirinya lebam," demikian urai jaksa. 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami