Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Desa Adat di Bali Berperan Strategis dalam Menentukan Keberadaan Konstitusi
Rabu, 28 November 2018,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengatakan keberadaan desa dan desa adat di Bali dan desa-desa lainnya di Indonesia masing-masing memiliki kekhasan dan mempunyai peran strategis dalam menentukan keberadaan konstitusi.
Desa dan desa adat harus diakui memiliki kekuatan dan spirit yang menopang keberlangsungan NKRI. "Saya mengajak seluruh masyarakat dan Krama desa di Bali untuk membangun desa sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, kita jaga kesucian dan keharmonisan alam Bali untuk mewujudkan krama Bali yang sejahtera dan bahagia," ungkapnya saat pengukuhan desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli sebagai desa konstitusi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Rabu (28/11).
Dengan pengukuhan Desa Bangbang ini, Wagub Cok Ace berharap akan meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat desa terhadap pentingnya pemahaman dan kemampuan serta kecerdasan dalam berkonstitusi Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Rabu (28/11).
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) juga menyampaikan apresiasinya atas pengukuhan Desa Bangbang sebagai desa konstitusi yang merupakan salah satu bentuk penghargaan atas penilaian terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan salah satu upaya strategis dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berkonstitusi.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia DR. Anwar Usman,SH,MH mengungkapkan konstitusi haruslah diketahui dan dimaknai oleh seluruh elemen bangsa sehingga kehidupan kebangsaan dan kenegaraan akan mencapai tujuan. Pengukuhan desa konstitusi ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Konstitusi untuk membangun role model dalam penegakan konstitusi. Desa konstitusi juga sebagai upaya mengukuhkan, menjaga, membumikan dan membudidayakan nilai-nilai Pancasila.
Dikukuhkannya Desa Bangbang sebagai desa konstitusi karena adanya semangat dan komitmen dari warga desanya untuk sadar berkonstitusi, disamping itu desa Bangbang memenuhi kriteria sebagai desa konstitusi diantaranya memiliki nilai religius, nilai gotong royong, demokrasi serta kesadaran hukum .
Pengukuhan yang ditandai dengan penandatangan prasasti diselenggarakan di Balai Masyarakat Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli, Rabu (28/11). Turut hadir dalam kesempatan ini Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Wakapolda Bali, Bupati dan Wakil Bupati Bangli, Forkopimda Kabupaten Bangli serta tokoh masyarakat Desa Bangbang.
Berita Bangli Terbaru
Berita Premium
Reporter: Kominfo NTB
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2822 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2037 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1986 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1804 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026