Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Hakim Ganjar Terdakwa Pengambil Pesanan Ganja dan Shabu 13 Tahun
Jumat, 21 Desember 2018,
07:36 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Hakim mengganjar hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa pengambil ganja kering dan shabu, Nanang Susilo (39) pada persidangan di PN Denpasar, Kamis (20/12).
[pilihan-redaksi]
Jika sebelumnya dalam satu kasus, terdakwa Yulia Nur Safitri dituntut 15 tahun karena menerima titipan barang berupa Ganja dan Sabu. Kini Nanang Susilo (39) yang berperan mengambil barang haram itu menerima putusan hakim. Ni Made Purnami,SH.MH yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika.
Jika sebelumnya dalam satu kasus, terdakwa Yulia Nur Safitri dituntut 15 tahun karena menerima titipan barang berupa Ganja dan Sabu. Kini Nanang Susilo (39) yang berperan mengambil barang haram itu menerima putusan hakim. Ni Made Purnami,SH.MH yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara," putusnya.
Putusan ini setidaknya tiga tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Anom Rai yang mengajukan hukuman selama 16 tahun penjara."Terdakwa juga dikenakan pidana denda 1 miliar rupiah subsidiar 4 bulan penjara." lanjut Hakim Purnami.
Sebagaimana terungkap dalam dakwaan jaksa, ditangkapnya Nanang Susilo, berawal dari penangkapan Yulia Nur Safitri (terdakwa berkas terpisah) oleh Badan Narkotik Nasional Propinsi Bali (BNNP Bali), Selasa 29 Mei 2018 pukul 11.00 Wita di kontrakan atau kosnya, Jalan Alas Harum, Sading, Mengwi, Badung. Dari tangan Yulia didapati ganja kering seberat 879,43 gram netto.
[pilihan-redaksi2]
Dari keterangan Yulia, terdakwa akan mengambil ganja tersebut. Terdakwa kemudian datang, dan Yulia menyerahkan tas kain warna kuning yang di dalamnya berisi ganja kering. Setelah mengambil dan ketika akan keluar dari kos Yulia, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Nanang Susilo.
Dari keterangan Yulia, terdakwa akan mengambil ganja tersebut. Terdakwa kemudian datang, dan Yulia menyerahkan tas kain warna kuning yang di dalamnya berisi ganja kering. Setelah mengambil dan ketika akan keluar dari kos Yulia, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Nanang Susilo.
Kemudian dilakukan penggeledahan di tempat terdakwa Nanang Susilo menginap. Dari hasil penggeledahan, petugas BNNP Bali menemukan 25 paket plastik kecil sabu-sabu seberat 10,79 gram netto. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2604 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2260 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026