Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 12 September 2026
Hakim Vonis Oknum Mantan Staf UPT PBB Kerambitan 20 Bulan Penjara
Rabu, 9 Januari 2019,
23:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ketut Suryana alias Pak Edi yang sebelumnya sebagai staff UPT PBB Kecamatan Selamadeg Timur-Kerambitan dalam sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (9/1) oleh Hakim diganjar hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara (20 bulan).
Terdakwa dihukum terbukti bersalah atas pidana korupsi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2), mengakibatkan kerugian negara atau daerah, dalam hal ini Pemkab Tabanan, sebesar Rp 138.953.329.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Ni Made Sukereni menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan kesatu subsider JPU.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," putus Hakim Sukereni. Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan.
Menyikapi putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya I Made Arta Yasa, pasrah dan menerima putusan tersebut. Sementara pihak JPU I Made Rai Joni Artha SH yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara 2 tahun, masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.
Sebagaimana diketahui, terdakwa didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar karena diduga tidak menyetorkan PBB dan BPHTB ke kas daerah. Adapun wajib pajak yang jadi korbannya adalah saksi, Desak Putu Eka Sutrisnawathy.
Dalam surat dakwaaan juga disebutkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara atau daerah, dalam hal ini Pemkab Tabanan, sebesar Rp 138.953.329. Dengan rincian, pajak BPHTB yang tidak disetorkan sebebesar Rp 109.572.000 dan PBB-P2 yang tidak disetorkan sebesar Rp 29.381.329.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3321 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 789 Kali
05
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 729 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026