Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Polsek Gilimanuk Amankan Truk Berisi Muatan 5 Ton Ikan Ilegal
Rabu, 16 Januari 2019,
09:31 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Petugas Kepolisian Polsek Kawasan Laut Gilimanuk bersama Petugas Karantina Wilayah kerja Gilimanuk mengamankan komoditi ikan ilegal berupa ikan semar dan ikan blo sebanyak 5 ton.
Ikan ini dikemas dalam 42 drum plastik dan diangkut dengan menggunakan kendaraan truk di Pos pintu masuk wilayah pelabuhan gilimanuk, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana pada Senin (15/01) pukul 08.15 wita.
Petugas Karantina Wilayah kerja gilimanuk yang dipimpin oleh Penanggung jawab Wilker gilimanuk, Penata III C. I Wayan Diana Saputra mengatakan komoditi ilegal tersebut diangkut dengan menggunakan kendaraan truk bernolpol L 9114 AY, yang dikemudikan oleh Abdul Qodir Jaelani (49) Asal Tuban Jawa timur.
Diketahui ikan tersebut milik H. Tining, dibawa dari Tuban tujuan pengambengan Jembrana Bali. "Ikan ini kita amankan berkat informasi dari petugas Polsek Kawasan Laut Gilimanuk saat melakukan pemeriksaan di pos 2 pintu masuk Bali," terangnya didampingi oleh Kanit Reskrim Akp. I Komang Muliyadi.
Diana mmenambahkan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Gilimanuk untuk ikut menjaga pemeriksaan di pelabuhan Gilimanuk, yang tujuannya adalah untuk mencegah dan meminimalisir komoditi ilegal masuk wilayah bali sesuai dengan tupoksi.
Hal ini sangat penting kami dilakukan, karena komoditi ikan merupakan salah satu pembawa parasit atau penyakit yang ada kecendrungan mengganggu kesehatan manusia. Dengan demikian sebelum dibawa, diedarkan dan dikonsumsi oleh halayak, kata Diana, maka diperlukan pemeriksaan kelayakan atau kesehatan oleh dokter hewan sebagai dasar untuk dikeluarkannya sertifikat Kesehatan Karantina oleh Petugas karantina ikan setempat.
Sesuai yang diatur oleh UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Bahwa setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari daerah asal atau sertifikat kesehatan karantina hewan.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka pengemudi dan kendaraan beserta barang muatannya kami amankan sementara di kantor Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk guna proses lebih lanjut," tandasnya.
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5924 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4647 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026