Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 12 September 2026
Dituntut 5 Tahun, Hakim Pangkas Hukuman Terdakwa Kepemilikan Ganja 4,45 Gram Jadi 4,2 Tahun
Kamis, 17 Januari 2019,
21:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Nico Nur Misran (28) pria kelahiran Bandung, Jawa Barat, ini diganjar hukuman pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/1) atas kepemilikan narkotika jenis ganja.
Majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Ketut Kimiarsa,SH.MH dalam amar putusnya menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Mekar, Pemogan, Denpasar itu terbukti bersalah tanpa hak mengusai Narkotika golongan I dalam bentu tanaman yang beratnya 4,45 gram.
Setidaknya majelis hakim memangkas hukuman terdakwa yang ditangkap di depan Kuburan, Kepaon Jalan Raya Pamogan itu dari 5 tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin Ignatius Beslar,SH menjadi 4 tahun dan 2 bulan.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan, denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara," tegas Hakim Kimiarsa dalam amar putusnya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur pada Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap polsi pada tanggal 30 Juli 2018 sekira pukul 21.30 Wita di depan kuburan/setra Gede Kapaon Jalan Raya Pemogan No.193. Penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat ke Polda Bali yang menyatakan terdakwa diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika.
Atas laporan itu tidak lama kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di depan kuburan, Kepaon. "Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan,"ujar jaksa Kejati Bali itu.
Dari penggeledahan itu pula polisi menemukan narkotika jenis ganja sebarat 4,54 gram. Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat barang itu dari orang yang bernama Aan yang berada di Lapas Kerobokan.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3318 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 786 Kali
05
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 726 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026