Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 12 September 2026
Hakim Ganjar Terdakwa Pembawa 13 Paket Shabu 6 Tahun Bui
Kamis, 14 Februari 2019,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengganjar hukuman enam tahun penjara terhadap terdakwa Dwi Irfan Nurrachman (24) karena menyimpan 13 paket shabu-shabu.
[pilihan-redaksi]
Ketua Majelis Hakim, I.A Adnyadewi dalam sidang di Denpasar, Kamis (14/2), juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan penjara dalam sidang tersebut.
Ketua Majelis Hakim, I.A Adnyadewi dalam sidang di Denpasar, Kamis (14/2), juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan penjara dalam sidang tersebut.
"Perbuatan terdakwa bersalah menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala peredaran jenis narkotika. Anehnya, vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ida Bagus Putu swadharma Diputra dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara. Namun, denda dan subsider yang diberikan hakim sama dengan tuntutan jaksa.
[pilihan-redaksi2]
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Sedangkan, jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Pemangkapan terdakwa dilakukan petugas pada 12 September 2018, Pukul 00.30 Wita di Jalan Letda Tantular, Denpasar, dengan gerak-gerik mencurigakan saat hendak bertemu dengan pelanggan yang akan membeli barang terlarang itu.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Sedangkan, jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Pemangkapan terdakwa dilakukan petugas pada 12 September 2018, Pukul 00.30 Wita di Jalan Letda Tantular, Denpasar, dengan gerak-gerik mencurigakan saat hendak bertemu dengan pelanggan yang akan membeli barang terlarang itu.
Terdakwa yang berangkat dari kos dengan membawa satu klip sabu-sabu itu telah diintai petugas saat hendak bertransaksi. Namun belum sempat menyerahkan shabu-shabu, petugas menangkap terdakwa dan menggeledah barang bawannya.
Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku diperintahkan temannya Imam (DPO) untuk menyerahkan barang haram itu. Kemudian, petugas meluncur ke kos terdakwa, dan kembali menemukan 12 paket shabu-shabu yang disimpan terdakwa di dalam kotak cutton bud, setelah ditimbang barang terlarang itu beratnya 2,82 gram.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3321 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 789 Kali
05
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 729 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026