Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Jaksa Tuntut 3 Tahun Bule Asal Rusia Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,6 M
Senin, 25 Februari 2019,
17:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Jaksa menuntut terdakwa asal Rusia bernama Dmitry Maslennkov (51) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (25/2) selama 3 tahun penjara atas kasus penggelapan uang milik PT Selancar Property Service (Hotel Escofera) sebesar Rp.1,6 miliar.
[pilihan-redaksi]
Jaksa Penuntut Umum, I Dewa Gede Anom Rai,S.H diwakili Gde Tedja,S.H dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Made Pasek,S.H.,M.H itu, menilai perbuatan terdakwa melawan hukum menguasai uang milik orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaan terdakwa bukan karena kejahatan, namun karena memiliki jabatan sebagai Direktur PT Selancar Property Service (Hotel Escofera) untuk kepentingan pribadi.
Jaksa Penuntut Umum, I Dewa Gede Anom Rai,S.H diwakili Gde Tedja,S.H dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Made Pasek,S.H.,M.H itu, menilai perbuatan terdakwa melawan hukum menguasai uang milik orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaan terdakwa bukan karena kejahatan, namun karena memiliki jabatan sebagai Direktur PT Selancar Property Service (Hotel Escofera) untuk kepentingan pribadi.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 374 jounto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, sehingga memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara," kata jaksa dalam persidangan.
Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi pada sidang pekan depan. Terdakwa yang bekerja diperusahaan penanaman modal asing itu, terdakwa sejak April 2011 hingga Desember 2016 secara berkelanjutan menggunakan uang perusahaan yang bersumber dari pendapatan hasil penyewaan jasa kamar Hotel Escofera menggunakan uang pembayaran sewa kamar milik para tamu yang tidak dilaporkan kepada kasir atau bagian keuangan perusahaannya.
Modus yang digunakan terdakwa adalah mengelabui para tamu agar mau membayar uang sewa kamar hotel lebih awal sebelum meninggalkan Hotel Escofera dan uang itu digunakan terdakwa sendiri. Saat pihak kasir hotel meminta uang sewa kamar sesuai tarif dan harga kamar dan lamanya menginap, bagian kasir kemudian meminta pembayaran kepada tamu-tamu hotel.
Namun para tamu tersebut mengaku sudah membayarkannya kepada terdakwa sejak awal dan terdakwa justru menampik bahwa menerima uang tersebut. Setelah dihitung jumlah tamu yang menginap dengan total jumlah kamar 172 unit dengan lama waktu menginap berbeda-beda terhitung 13 April 2011 hingga Desember 2016, total uang sewa kamar yang harus diterima Hotel Escofera sebesar Rp929 juta.
[pilihan-redaksi2]
Tidak hanya itu, terdakwa yang dipercayai oleh perusahaan penanaman modal asing selaku Direktur PT Selancar Property Service (Hotel Escofera) juga mengajukan uang untuk pembiayaan operasional perusahaan dengan membuat permohonan uang Rp2,3 miliar yang telah dicairkan kenomor rekening Hotel Escofera.
Tidak hanya itu, terdakwa yang dipercayai oleh perusahaan penanaman modal asing selaku Direktur PT Selancar Property Service (Hotel Escofera) juga mengajukan uang untuk pembiayaan operasional perusahaan dengan membuat permohonan uang Rp2,3 miliar yang telah dicairkan kenomor rekening Hotel Escofera.
Namun, uang untuk operasional perusahaan itu hanya diserahkan kepada bagian keuangan sebesar Rp1,6 miliar dan sisanya Rp723,5 juta itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Sehingga setelah dihitung oleh Auditor Independen ternyata ada kelebihan pengambilan uang milik PT Selancar Property Service (Hotel Escofera) yang tidak digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan, namun uang tersebut dikuasai terdakwa untuk kepentingan pribadi mencapai Rp1,6 miliar lebih. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5906 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026