Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Vonis 1,5 Tahun Terdakwa Bapak dan Anak Pembunuh Sopir Traktor, Keluarga Korban Protes Keras
Selasa, 26 Februari 2019,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Mendengar putusan hakim yang hanya menghukum 1,5 tahun terhadap dua terdakwa yakni bapak dan anak I Made Rai Arta dan putranya I Kadek Yoga Adi Antara yang melakukan penganiayaan terhadap korban, I Wayan Winarta hingga meninggal, keluarga korban merespon keras.
[pilihan-redaksi]
Putusan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Pharta Bhargawa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun), itu membuat gerah pihak keluarga korban. Terlebih pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Triarta Kurniawan, tidak melakukan banding dan hanya pikir-pikir menyikapi putusan hakim. Padahal putusan hakim setengah dari tuntutan jaksa yang mengajukan 3 tahun penjara.
Putusan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Pharta Bhargawa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun), itu membuat gerah pihak keluarga korban. Terlebih pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Triarta Kurniawan, tidak melakukan banding dan hanya pikir-pikir menyikapi putusan hakim. Padahal putusan hakim setengah dari tuntutan jaksa yang mengajukan 3 tahun penjara.
Bagi pihak korban, vonis 1,5 tahun penjara itu tidak sebanding dengan hilangnya nyawa korban yang harus meninggalkan dua orang anak dan istrinya. "Saya mewakili keluarga dari korban sangat kecewa dengan vonis hakim yang sangat ringan ini (1,5 tahun)," ujar Andres Satiwan yang mengaku ipar dari korban.
Dikatakannya, jangankan vonis 1,5 tahun penjara, tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara pun sudah membuat keluarga korban kecewa.
"Sampai sekarang istri korban terus menangis, saya bingung juga mau berbuat apa," tuturnya melalui sambungan telepon.
Karena itu, pria yang akrab disapa Andre ini berharap agar jaksa mengajukan upaya hukum banding.
"Dalam waktu dekat kami akan mendatangi kejaksaan memohon agar jaksa mengajukan banding," tegas pria yang mengaku tinggal di Tabanan itu.
Disinggung soal sudah adanya perdamaian atau permintaan maaf dari pihak terdakwa, Andre mengaku memang pernah ada pemohonan maaf dari pihak terdakwa. Bahkan pihak terdakwa sudah memberikan santunan berupa uang sebesar Rp.20 juta saat proses pemakaman/pengabenan. "Tapi dari pihak kami tidak pernah ada menandatangani surat perdamaian,"pungkasnya.
Kekecewaan pihak korban, kata Andre bukan hanya soal vonis hakim, tapi rasa kecewa muncul saat JPU tidak memberi tahu jadwal sidang dengan agenda vonis ini. Terkait tidak diberitahunya sidang dengan agenda putusan ini, Andre mengaku sempat menghubungi jaksa yang menangani perkara ini.
Menurut Andre, awalnya sidang dengan agenda putusan ini dijadwalkan pada hari Kamis (28/2/2019). Namun saat ada perubahan jadwal, pihaknya tidak pernah diberitahu oleh jaksa.
"Saya baru mengatahui ada vonis setelah berita sudah muncul di media, saat itu saya langsung menghubungi jaksa dan beritanya kenapa kami tidak diberitahu soal perubahan jadwal ini, jaksa menjawab mohon maaf karena banyak sidang sehingga lupa memberitahu kepada kami," ungkap Andre.
[pilihan-redaksi2]
Karena itu, pihaknya pun sempat menduga ada apa saat sidang vonis pihaknya tidak diberitahu oleh jaksa. "Kami kecewa dan kami juga sempat bertanya-tanya, kenapa saat sidang dengan agenda putusan kok kami malah tidak diberitahu," pungkasnya.
Karena itu, pihaknya pun sempat menduga ada apa saat sidang vonis pihaknya tidak diberitahu oleh jaksa. "Kami kecewa dan kami juga sempat bertanya-tanya, kenapa saat sidang dengan agenda putusan kok kami malah tidak diberitahu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar pimpinan Partha Bhargawa pada sidang, Senin (25/2/2019) menjatuhkan putusan terhadap terdakwa I Made Rai Arta dan I Kadek Yoga Adi Antara dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Majelis dalam amar putusanya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026