Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 5 November 2026
DPRD Denpasar Rancang Perda Bendega untuk Lindungi Nelayan
Kamis, 28 Februari 2019,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. DPRD Denpasar merancang Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bendega. Ranperda inisiatif dewan ini dirancang untuk melindungi para nelayan atau bendega yang masih aktif di wilayah pesisir Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Rencana ini baru diusulkan Jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Denpasar melalui sidang paripurna intern DPRD Denpasar, Kamis (28/2). Sidang paripurna intern yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Denpasar I Made Muliawan Arya didampingi A.A.Asmara Putra tersebut juga mengagendakan pembacaan laporan hasil reses yang dilakukan masing-masing anggota dewan.
Rencana ini baru diusulkan Jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Denpasar melalui sidang paripurna intern DPRD Denpasar, Kamis (28/2). Sidang paripurna intern yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Denpasar I Made Muliawan Arya didampingi A.A.Asmara Putra tersebut juga mengagendakan pembacaan laporan hasil reses yang dilakukan masing-masing anggota dewan.
Ketua Bapemperda DPRD Denpasar Drs. A.A.Putu Gede Wibawa dalam laporannya menyebutkan, Denpasar memiliki keragaman kearifan lokal. Seperti salah satunya, kearifan lokal masyarakatnya dalam menjaga wilayah pesisir. Terlebih, dalam ajaran agama Hindu, kawasan pesisir juga menjadi kawasan yang disucikan dan juga menjadi pusat kegiatan ekonomi dan sosial. Sementara masyarakat yang berada di pesisir, lebih banyak berprofesi sebagai nelayan.
[pilihan-redaksi2]
Sejumlah alasan yang disampaikan terkait pembentukan Perda Bendega, salah satunya adalah banyaknya kelompok nelayan yang masih aktif. Mengutip data dari Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan menyebutkan sedikitnya masih ada 13 kelompok nelayan yang tersebar di berbagai lokasi. “Mereka ini perlu diberikan pengakuan dan perlindungan kepada kelompok bendega,” katanya.
Sejumlah alasan yang disampaikan terkait pembentukan Perda Bendega, salah satunya adalah banyaknya kelompok nelayan yang masih aktif. Mengutip data dari Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan menyebutkan sedikitnya masih ada 13 kelompok nelayan yang tersebar di berbagai lokasi. “Mereka ini perlu diberikan pengakuan dan perlindungan kepada kelompok bendega,” katanya.
"Perda Bendega di provinsi sudah ada, yakni Perda No 11 tahun 2017. Dalam Perda tersebut dengan jelas disebutkan, bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib membentuk Perda Bendega sebagai perlindungan terhadap bendega," demikian Gede Wibawa. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
02
03
04
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 614 Kali
05
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 501 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026