Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 12 September 2026
Jaksa Tuntut Bule Asal Australia yang Mencuri Tas di Mall 5 Bulan Penjara
Senin, 18 Maret 2019,
20:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Jaksa menuntut terdakwa asal Australia bernama Bilal Kalache (42) dalam kasus pencurian sebuah tas slempang seharga Rp12,3 juta di Mall Bali Galeria, Kuta dengan lima bulan kurungan penjara.
[pilihan-redaksi]
Jaksa Penuntut Umum I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dalam amar tuntutannya yang dibacakan dimuka sidang pimpinan Kony Hartanto,S.H.,M.H menilai perbuatan terdakwa Bilal Kalache melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Jaksa Penuntut Umum I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dalam amar tuntutannya yang dibacakan dimuka sidang pimpinan Kony Hartanto,S.H.,M.H menilai perbuatan terdakwa Bilal Kalache melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dan melanggar Pasal 362 KUHP. Memohon kepada majelis hakim menghukum terdakwa selama lima bulan penjara," tegas Jaksa Wibowo, Senin (18/3) di Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi2]
Jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatannya merugikan korban Chasiele Febriant, sehingga meminta hakim barang bukti hasil curian dikembalikan kepada korban dalam dakwaan jaksa itu, perbuatan terdakwa mengambil sebuah tas selempang di dalam rak panjang dilakukan pada 10 Januari 2019, Pukul 16.30 Wita di Toko Gucci Duty Free, Mall Bali Galeria, yang kemudian digunakannya terdakwa dan kabur meninggalkan toko tanpa membayar tas itu. Penjaga toko kemudian curiga bahwa ada barang di dalam tokonya yang hilang dan melihat rekaman CCTV.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatannya merugikan korban Chasiele Febriant, sehingga meminta hakim barang bukti hasil curian dikembalikan kepada korban dalam dakwaan jaksa itu, perbuatan terdakwa mengambil sebuah tas selempang di dalam rak panjang dilakukan pada 10 Januari 2019, Pukul 16.30 Wita di Toko Gucci Duty Free, Mall Bali Galeria, yang kemudian digunakannya terdakwa dan kabur meninggalkan toko tanpa membayar tas itu. Penjaga toko kemudian curiga bahwa ada barang di dalam tokonya yang hilang dan melihat rekaman CCTV.
Melihat pelaku yang mengambil, tidak jauh dari lokasi toko, terdakwa lantas diamankan penjaga toko dan bersama petugas keamanan setempat. Kemudian terdakwa diserahkan ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat kejadian itu, toko mengalami kerugian Rp12,3 juta akibat perbuatan terdakwa. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3321 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 789 Kali
05
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 729 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026