Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Bawaslu Bali Tindak Tegas Peserta Pemilu Melanggar Kampaye di Media Cetak dan Elektronik
Jumat, 22 Maret 2019,
08:47 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terkait pengawasan kampaye di media cetak dan elektronik, Bawaslu Provinsi Bali akan tidak tegas peserta Pemilu yang melanggar tanpa pandang bulu.
[pilihan-redaksi]
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, Kamis (21/3) di Renon, Denpasar, Bali mengatakan pihaknya akan menindak dengan tegas disesuaikan dengan pasal yang dilanggar. Dilanjutkan, dalam pemberian sangsi-sangsi juga diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang ada."Sangsinya juga telah tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017," ujarnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, Kamis (21/3) di Renon, Denpasar, Bali mengatakan pihaknya akan menindak dengan tegas disesuaikan dengan pasal yang dilanggar. Dilanjutkan, dalam pemberian sangsi-sangsi juga diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang ada."Sangsinya juga telah tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017," ujarnya.
Dalam penindakan nantinya dirinya mengatakan, Bawaslu Provinsi Bali bekerjasama dengan pihak yang terkait juga. "Kami dari Bawaslu Provinsi Bali bekerjasama dengan beberapa pihak terkait seperti, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali, Komisi Informasi Daerah Bali, KPU Provinsi Bali, Ombudsman dan Komisi Penyelengara Perlindungan Anak Daerah Bali.
"Kami menjalin kerjasama, tentunya terkait dalam melakukan pengawasan pada pelaksanaan kampaye di media cetak maupun elektronik tersebut," paparnya.
[pilihan-redaksi2]
Ia menambahkan dalam pengawasan tersebut Bawaslu Provinsi Bali tetap akan membahas secara bersama-sama hal-hal mana yang dilangar. Jika nantinya, ada pelangaran mengarah ketindak pidana Pemilu. Tentu hal tersebut akan mejadi ranah Bawaslu Provinsi Bali.
Ia menambahkan dalam pengawasan tersebut Bawaslu Provinsi Bali tetap akan membahas secara bersama-sama hal-hal mana yang dilangar. Jika nantinya, ada pelangaran mengarah ketindak pidana Pemilu. Tentu hal tersebut akan mejadi ranah Bawaslu Provinsi Bali.
"Pelangaran apapun yang terjadi saat kampanye, tentu pintu masuknya ke Bawaslu Provinsi Bali, atau ke Bawaslu Kabupaten Kota," ucapnya.
Ariyani berharap, kedepan para perserta Pemilu dapat mengikuti aturan dan ketentuan yang ada sehingga tidak ada pelangaran-pelangaran pada saat tahapan kampaye.
"Kami himbau kepada peserta Pemilu baik partai politik maupun perseorangan DPD, agar secara bersama-sama dapat mentaati aturan dan ketentuan yang ada," himbaunya. (bbn/aga/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2822 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2037 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1986 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1804 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026