Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Pelaku Mengaku Tidak Bisa Mengontrol Diri dan Mengambil Pedang di Rumahnya
Rabu, 27 Maret 2019,
21:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Jajaran Polsek Denpasar Barat (denbar) bergerak cepat menyikapi mengamuknya seorang pemuda membawa pedang di jembatan Jalan Batanta, Denpasar Barat (Denbar), Selasa (26/3) sekitar pukul 14.30 Wita lalu.
[pilihan-redaksi]
Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap pemuda tersebut yakni NT (44) di rumahnya di Jalan Pulau Batanta, Denbar. Polisi menjerat pria pemabok ini dengan Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap pemuda tersebut yakni NT (44) di rumahnya di Jalan Pulau Batanta, Denbar. Polisi menjerat pria pemabok ini dengan Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Menurut Kapolsek Denbar AKP Johannes Nainggolan didampingi Kanitreskrim Iptu Aji Yoga Sekar, mengamuknya pemuda tersebut sempat viral di media sosial. Pihaknya langsung menyelidiki dengan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan diketahui memang benar sekira pukul 14.30 Wita, ada seorang pemuda mengamuk membawa sebilah pedang dan mengacung-acungkannya kepada pengguna jalan yang akan melintas.
“Setelah kami selidiki, pelaku kami tangkap di rumahnya di Jalan Pulau Batanta Gang VI, Denbar,” kata Kapolsek.
Polisi kemudian mencari senjata tajam jenis pedang sepanjang 60 cm yang dibuang tersangka di sungai sebelah utara dekat TKP. Setelah dilakukan pencaharian, pedang itu ditemukan di dalam air.
“Dia buang pedang itu ke sungai dan berhasil kami temukan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sebelum mengamuk dirinya sempat mabuk-mabukkan di seputaran TKP. Setelah mabuk, tersangka tidak bisa mengontrol diri dan mengambil pedang dari rumahnya. Dan, selanjutnya keluar dalam keadaan sempoyongan sambil memutar-mutar pedangnya menuju jembatan Jalan Batanta Denbar.
[pilihan-redaksi2]
Melihat ada orang mabuk membawa pedang, warga dan pengguna jalan ketakutan hingga akhirnya memutar haluan. Sebagai ganjaran atas perbuatannya, polisi menjerat NT dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan pasal 2 tentang kepemilikan senjata tajam ancaman 10 tahun penjara.
Melihat ada orang mabuk membawa pedang, warga dan pengguna jalan ketakutan hingga akhirnya memutar haluan. Sebagai ganjaran atas perbuatannya, polisi menjerat NT dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan pasal 2 tentang kepemilikan senjata tajam ancaman 10 tahun penjara.
“Pelaku sudah kami tahan dan dikenakan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam,” terangnya.
Diberitakan, mengamuknya NT sempat diviralkan pengguna jalan yang ketakutan melintas di jembatan Batanta Denbar, Selasa (26/3) sekira pukul 14.30 Wita.
Tersangka dalam keadaan mabuk mengacung-acungkan pedang ditangannya sehingga pengguna kendaraan tidak bisa melintas. Selanjutnya, tersangka diamankan warga setempat dan dibawa ke rumahnya. (bbn/spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5927 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026