Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jaksa Tuntut Model Asal Rusia Bawa Lintingan Ganja 1 Tahun Penjara

Kamis, 4 April 2019, 22:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa Hanna Liakhava tidak menyangka jika hukum di Indonesia tanaman jenis ganja dilarang masuk sehingga selinting ganja bekas hisapannya pun dengan santai disimpan dalam koper saat tiba di Bali.
 
[pilihan-redaksi]
Kini wanita asal Rusia, terlihat menitikkan air mata saat duduk disampingnya Pino Bahari sebagai penerjemah mengatakan isi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa,SH mengajukan hukuman selama 12 bulan ( 1 tahun).
 
Sidang yang digelar hingga waktu petang ini dipimpin Hakim Novita Riama,SH.M.H, Kamis (4/4) di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
"Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara," ucap Jaksa di persidangan.
 
Wanita kelahiran Republik Belarus, Rusia, 31 Agustus 1993 ini langsung lesu dan mengusap air matanya begitu mendengar tuntutan jaksa. Melalui kuasa hukumnya dari tim Edward Pangkahila,SH akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
 
Jaksa Gede Raka menyebut terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI tahun 2009 tentang narkotika. Untuk diketahui wanita 26 tahun dengan perawakan tinggi semampai ini diketahui berprofesi sebagai Fotograger dan model foto panas, ini diamankan karena kedapatan membawa selinting ganja berat 0,10 gram saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali.
 
[pilihan-redaksi2]
Jaksa dalam dakwaannya menyebut terdakwa diamankan petugas pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.45 Wita. Saat itu Hanna tiba di Bali dengan pesawat China Eastern MU 5029 rute Shanghai-Denpasar. 
 
Saat tiba di pos  pemeriksaan Bea Cukai untuk mengisi Formulir Costum Declaration dan pemeriksaan X-ray barang bawaan. Dalam koper bawaannya ditemukan 1 plastik klip berisi potongan daun warna hijau kecoklatan diduga jenis ganja yang disimpan di dalam 2 tabung kecil.
 
"Setelah ditimbang, potongan daun warna hijau kecoklatan yang mengandung Narkotika jenis ganja tersebut, diketahui seberat 0,10 gram dan diakui sisa dipakai," kata Jaksa Raka. (bbn/maw/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami