Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 25 Oktober 2026
Hakim Ganjar Residivis Dukun Cabul Tuna Netra Kasus Pencabulan 7,5 Tahun Penjara
Senin, 29 April 2019,
16:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Majelis Hakim di PN Denpasar mengganjar terdakwa Kadek Kartika Yasa (47) yang dikenal sebagai balian (dukun) hukuman selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) karena melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi berparas ayu.
[pilihan-redaksi]
"Memutuskan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP, terkait tindakan pencabulan. Menghukum terdakwa pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan," putus Hakim pimpinan Made Purnami Dewi,SH.MH.
"Memutuskan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP, terkait tindakan pencabulan. Menghukum terdakwa pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan," putus Hakim pimpinan Made Purnami Dewi,SH.MH.
Putusan hakim ini setidaknya lebih ringan dari tuntutan Jaksa GST Ayu Rai Artini,SH yang memohon hukuman selama 10 tahun penjara. Pun demikian, baik terdakwa dan Jaksa menyatakan menerima atas putusan tersebut.
Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan oleh selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) tindakan perkosaan yang dilakukan terdakwa dengan modus menyembuhkan penyakit korban berumur 20 tahun.
Aksi terdakwa residivis yang tuna netra ini dilakukan di penginapan Agus Jaya Residen Jalan Pidada II Ubung Denpasar kamar nomor 04 pada 7 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu korban dan saksi beserta terdakwa berencana sembahyang ke Pura Jagadnata Denpasar. Dalam perjalanan, korban berparas ayu ini mengeluh kerap sakit sakitan.
Hal itu langsung di respon terdakwa untuk segera di obati dan perjalanan dialihkan ke penginapan. Di dalam kamar, terdakwa berpura pura kesurupan dan meminta korban untuk tetap diam apapun yang dilakukan oleh terdakwa nantinya saat mengobati.
[pilihan-redaksi2]
Siasat tersebut dimanfaatkan terdakwa dengan cara memijat korban kemudian melucuti celana dalam korban hingga menyetubuhinya. Korban yang dalam keadaan ketakutan hanya bisa pasrah dan diam.
Siasat tersebut dimanfaatkan terdakwa dengan cara memijat korban kemudian melucuti celana dalam korban hingga menyetubuhinya. Korban yang dalam keadaan ketakutan hanya bisa pasrah dan diam.
Anehnya, berdasarkan alat bukti visum yang disampaikan di persidangan. Tetap saja terdakwa membantah tidak melakukan hubungan badan dan hanya menyebut jika dirinya sudah ejakulasi sebelum berhubungan.
Hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa pernah dijerat hukum selama 4 tahun atas kasus yang sama dan baru keluar pada Desember 2016. Hal yang meringankan tidak ada selain bersikap sopan selama persidangan. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5798 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2557 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2203 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026