Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
4 Warga Desa Rendang Terciduk Pesta Sabu, Satu Pengedar Ditangkap
Selasa, 14 Mei 2019,
08:47 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Unit Satuan Narkoba Polres Karangasem berhasil menciduk 4 orang pemakai dan satu orang pengedar narkotika jenis sabu–sabu di wilayah Rendang, Karangasem di penghujung bulan April 2019 lalu.
[pilihan-redaksi]
Keempat pengguna asal Rendang tersebut diantaranya, inisial IWB alias P (31), IPPA alias W (36), IPY alias K (39) dan IKK alias N (36) seluruhnya ditangkap anggota kepolisian dirumah IWB alias P yang berada di wilayah Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Karangasem.
Keempat pengguna asal Rendang tersebut diantaranya, inisial IWB alias P (31), IPPA alias W (36), IPY alias K (39) dan IKK alias N (36) seluruhnya ditangkap anggota kepolisian dirumah IWB alias P yang berada di wilayah Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Karangasem.
Dari awal sasarannya hanya IWB alias P saja, namun di saat penggrebekan dilaksanakan jajaran Satnarkoba malah mendapati tiga rekan lainnya yang saat itu sedang bersiap–siap pesta narkoba di dalam kamar P.
“Seluruh tersangka saat digrebek sedang memakai narkoba di rumah tersangka P. Menerut informasi yang anggota kami peroleh yang bersangkutan memang sudah sering mengkonsumsi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP. Agus Trisnadi didampingi Kasubag Humas AKP. Herson Juanda saat menggelar press rilis terkait penangkapan penyalah gunaan narkotika tersebut pada Senin (13/05/2019).
Dari hasil penggrebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu – sabu yang akan dikonsumsi, 1 paket lainnya juga ditemukan diselipkan di atas telinga tersangka IPPA alias W. Selain itu, setelah melakukan interogasi polisi juga menemukan dua buah bong alat hisap narkoba satu di rumah dan satu di warung milik tersangka IKK alias N.
Berbekal pengakuan dari keempat tersangka ini, jajaran satuan narkoba Polres Karangasem terus melakukan pengembangan hingga akhirnya muncul nama tersangka lainnya yaitu inisial GDOA alias O (39) asal Singaraja. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satnarkoba berhasil menciduk tersangka didaerah Denpasar.
[pilihan-redaksi2]
“Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, kami akhirnya berhasi menciduk TSK O di daerah Denpasar, Tersangka O ini sebagai pengedar dari hasil interogasi pelaku mengkau mendapatkan sabu–sabu dari Lapas Krobokan,” ujar Trisnadi.
“Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, kami akhirnya berhasi menciduk TSK O di daerah Denpasar, Tersangka O ini sebagai pengedar dari hasil interogasi pelaku mengkau mendapatkan sabu–sabu dari Lapas Krobokan,” ujar Trisnadi.
Selain sejumlah barang bukti seperti paket narkotika dan alat hisap, Polisi juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp.800 ribu dibawa tersangka IKK alias N hasil dari patungan rekan–rekannya untuk pembayaran narkoba yang dibelinya dari tersangka 0.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidanan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. (bbn/igs/rob)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5908 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026