Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Sekda Indra Minta Satpol PP Cek ke Lapangan Implementasi Pergub
Senin, 20 Mei 2019,
16:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra meminta jajaran Satpol PP Provinsi, Satpol PP kab/kota sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Peraturan mulai minggu depan terhitung dari hari ini, secara serentak agar melaksanakan kunjungan lapangan ke berbagai instansi, organisasi, lembaga untuk melihat secara langsung penerapan pergub.
[pilihan-redaksi]
"Kita lihat masih banyak yang belum melaksanakan pergub, Saya minta setiap instansi agar melanjutkan pembinaannya, sosialisasi dan pengawasannya kepada semua institusi, organisasi dan lembaga yang menjadi stakeholdernya untuk segera mengimplementasikan ketiga peraturan Gubernur," pinta Dewa Indra saat memimpin Rapat Koordinasi, Evaluasi terkait Peraturan Gubernur Nomor 79, 80 dan 97 Tahun 2018, di kantor Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Bali, Denpasar, Senin (20/5) pagi.
"Kita lihat masih banyak yang belum melaksanakan pergub, Saya minta setiap instansi agar melanjutkan pembinaannya, sosialisasi dan pengawasannya kepada semua institusi, organisasi dan lembaga yang menjadi stakeholdernya untuk segera mengimplementasikan ketiga peraturan Gubernur," pinta Dewa Indra saat memimpin Rapat Koordinasi, Evaluasi terkait Peraturan Gubernur Nomor 79, 80 dan 97 Tahun 2018, di kantor Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Bali, Denpasar, Senin (20/5) pagi.
Adapun Pergub yang dimaksud adalah Pergub Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, Ia mengatakan jika Instansi, Organisasi dan Lembaga untuk menggunakan tulisan aksara Bali diatas tulisan latin pada papan nama.
"Untuk papan nama Instansi, Organisasi dan Lembaga harus menggunakan tulisan aksara Bali diatas tulisan latinnya. Tidak harus menggunakan latar gradasi merah putih, bisa sesuaikan dengan ciri khas atau ikon masing-masing serta media papan namanya. Yang penting papan namanya ada," ungkapnya.
Dikatakan hingga kini, masih banyak yang belum melaksanakan ketiga peraturan tersebut secara baik padahal tenggang waktu yang diberikan untuk mengimplementasikannya dirasa sudah cukup, baik sosialisasi di media cetak, elektronik, sosial media bahkan secara langsung dengan berbagai kegiatan nyata. Untuk itu, semua pihak baik Instansi, Organisasi, Lemba serta masyarakat diharapkan dapat segera mempercepat pengimplementasian Peraturan Gubernur tersebut.
[pilihan-redaksi2]
"Peraturan ini kan sudah lama di launching, terus waktunya sudah diberikan, sosialisasinya juga sudah kami lakukan terus menerus dengan berbagai media. Artinya kami tidak sekedar terbit langsung dilaksaanakan namun sudah disosialisasikan terlebih dahulu. Waktu untuk menyiapkan dan membuat segala macam sudah kami berikan. Pembinaan sudah dilakukan terus menerus dan waktunya sudah terus diperpanjang. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada institusi, organisasi, lembaga dan masyarakat untuk segera bisa melaksanakan peraturan tersebut," ujar Sekda Dewa Indra.
"Peraturan ini kan sudah lama di launching, terus waktunya sudah diberikan, sosialisasinya juga sudah kami lakukan terus menerus dengan berbagai media. Artinya kami tidak sekedar terbit langsung dilaksaanakan namun sudah disosialisasikan terlebih dahulu. Waktu untuk menyiapkan dan membuat segala macam sudah kami berikan. Pembinaan sudah dilakukan terus menerus dan waktunya sudah terus diperpanjang. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada institusi, organisasi, lembaga dan masyarakat untuk segera bisa melaksanakan peraturan tersebut," ujar Sekda Dewa Indra.
Meski sudah diberikan tenggang waktu yang menurut Dewa Indra sudah cukup lama, namun masih banyak belum melaksanakannya dengan baik maka sudah waktunya untuk melakukan upaya yang lebih tegas lagi. Untuk itu, Ia meminta kepada semua pihak agar secepatnya melaksanakan peraturan tersebut sebagai bagian dari implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. (bbn/humasbali/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5923 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2612 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2269 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026