Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Hakim Vonis Rehabilitasi Bule Australia Konsumsi Sabu dengan Jarum Suntik
Kamis, 23 Mei 2019,
19:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pria berkewarganegaraan Australia bernama Gregor Egli menerima keputusan hakim yang memberikan kesempatan jalani rehabilitasi selama 5 bulan.
[pilihan-redaksi]
Putusan hakim yang dibacakan Bambang Eka Putra,SH.MH, yang juga ketua Pengadilan Negeri Denpasar, itu atas berbagai pertimbangan terhadap pemilik 0,09 gram sabu, itu.
Putusan hakim yang dibacakan Bambang Eka Putra,SH.MH, yang juga ketua Pengadilan Negeri Denpasar, itu atas berbagai pertimbangan terhadap pemilik 0,09 gram sabu, itu.
Terdakwa 29 April 1977 ini dinilai dari negara asal telah mengantongi surat dari dokter untuk menjalani rehab sebelum dirinya ditangkap di Indonesia lantaran mengkonsumsi sabu.
"Menyatakan terdakwa bersalah memiliki dan menggunakan narkotika bukan Golongan 1 jenis tanaman sebagaimana tertuang dalam pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009," sebut Hakim di persidangan.
Hukuman hakim dipersidangan Kamis (23/5) ini, meyakinkan bahwa bilamana dalam proses 5 bulan menjalani rehab, terdakwa kembali terlibat dalam masalah hukum perkara narkotika, maka akan dipidana penjara selama 8 bulan.
Putusan Majelis Hakim ini sangat jauh dari pengajuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina,SH.MH yang menuntut hukuman terdakwa selama satu tahun atau 12 bulan pidana penjara.
Menimbang putusan hakim, jaksa hanya pikir-pikir sedangkan terdakwa yang didampingi penasehat hukum Budi Sampurno,SH dan rekanlangsung menerima dan menyampaikan akan berjanji menjalani rehabilitasi di Indonesia.
Kronologis penangkapan terdakwa yang selama di Indonesia bekerja di salah satu Event Organiser (EO), terjadi saat tedakwa 28 Januari 2019 di Jalan Dalawati No.7 Dauh Puri Kelod Denpasar Barat.
[pilihan-redaksi2]
Polisi yang sudah lama menerima laporan dari masyarakat langsung melakukan penggrebekan di rumah kontrakan terdakwa. Dari penggrebekan ini, diamankan 0,09 gram Netto sabu.
Polisi yang sudah lama menerima laporan dari masyarakat langsung melakukan penggrebekan di rumah kontrakan terdakwa. Dari penggrebekan ini, diamankan 0,09 gram Netto sabu.
"Satu paket sabu ini dari keterangan terdakwa dibeli dengan harga dua juta tiga ratus rupiah ( Rp.2,3 juta). Sabu di beli dari seseorang bernama Derry dengan cara transfer," kata Jaksa.
Menariknya, terdakwa mengkonsumsi sabu tidak hanya dengan cara menggunakan Bong (alat hisap di bakar ) tetapi juga dengan cara suntik alat suntik (spait). "Sabu dicampur cairan Sodium Choride agar kemudian diinjeksi (suntik). Tujuan agar efek lebih dirasakan 100 persen," sebut Jaksa. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5906 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026