Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Pemprov Bali Akan Buat Pergub Zonasi Taksi, Bagaimana Cara Kontrolnya?
Rabu, 29 Mei 2019,
07:29 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pemerintah provinsi (pemprov) Bali berencana membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur zonasi operasi antara taksi konvensional dan taksi online (taxol). Pengelola usaha taksi di Bali memandang rencana tersebut perlu lebih dikaji secara matang terutama terkait kontrol setelah pergub itu berlaku.
[pilihan-redaksi]
Menanggapi hal ini, salah satu pengelola usaha taksi di Bali menyatakan rencana pergub ini masih perlu dikaji lebih lanjut agar tidak menimbulkan masalah saat diberlakukan.
"Nanti pelaksanaannya seperti apa belum kebayang. Misalnya penumpang order taxol di suatu wilayah yang menjadi wilayah suatu paguyuban A. Terus tiba-tiba taxol itu nyelonong mengambilnya, akan seperti apa tindakannya? Dan siapa yang akan melakukan kontrol itu?" ujar General Manager Blue Bird area Bali dan Lombok, dr. I Putu Gede Panca Wiadnyana, kepada Beritabali.com, Rabu (29/5/2019).
Menurut Panca, akan ada banyak sekali pembagian wilayah operasional taksi nantinya. Panca mempertanyakan siapa petugas yang akan ditugaskan di wilayah zonasi tersebut.
"Apa akan ada petugas di masing-masing wilayah itu? Kalau tidak ada petugas, terus siapa yang melakukan tindakan atas pelanggaran wilayah? Apakah paguyuban yang ada di wilayah itu yang diijinkan melakukan tindakan? Kecuali pemerintah bisa melakukan pemblokiran per wilayah. Misal, jika memasuki wilayah A, maka aplikasi secara sistem juga nggak "on" di wilayah itu," ujarnya.
Lalu bagaimana dengan kepentingan customer atau pelanggan? Menurut Panca, customer boleh menentukan pilihan transport yang mereka kehendaki. Tapi bagaimana pemerintah bisa membatasi keinginan customer itu?
"Lalu kalau customernya mengadukan juga tentang hak-hak mereka ke pemerintah, bagaimana akan menjawabnya? Banyak hal yang "debatable", kasihan juga pemerintah, pasti puyeng. Boleh aja bikin aturan, ujung akhirnya adalah bagaimana kontrolnya? bagaiman penindakannya?" ujar dokter lulusan Universitas Indonesia ini.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan, walaupun saat ini telah ada Peraturan Menteri yang mengatur keberadaan sarana transportasi di Bali baik konvensional maupun online, namun menurutnya Bali tidak bisa disamakan dengan daerah lain. Hal ini dikarenakan Bali sebagai daerah wisata harus memiliki penunjang sarana transportasi yang mengedepankan pelayanan.
[pilihan-redaksi2]
Lebih jauh, Koster pun berjanji akan segera mengambil langkah-langkah yang mendukung keberadaan transport konvensional, salah satunya yakni segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur zonasi operasi antara konvensional dan taxi online (taxol).
“Dalam Pergub akan dimuat pengaturan wilayah, jadi taxol tidak boleh memasuki wilayah transport-transport konvensional yang sudah memiliki pangkalan tetap dan menjalin kerja sama dengan organisasi peguyuban. Jika taxol ingin ikut, ya mereka harus terdaftar sebagai anggota peguyuban. Kita pun akan dukung kualitas para driver konvensional ini, semisal kita bantu fasilitasi peremajaan kendaraan bersama BPD, tentunya dengan bunga paling rendah," urai Koster saat bertemu anggota Bali Transport Bersatu (BTB) belum lama ini. [bbn/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5925 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4647 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026