Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Jaksa Tuntut 2 Ibu Rumah Tangga Pengedar Ratusan Butir Ekstasi 15 Tahun Bui
Jumat, 31 Mei 2019,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua ibu rumah tangga yang nekat menjadi kurir edarkan Sabu dan Ekstasi dengan pidana penjara selama 15 tahun.
[pilihan-redaksi]
Mendengar tuntutan Jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari,SH kedua terdakwa masing-masing Ni Putu Sugiastini (39) dan Novi Yanti (31) langsung terlihat lesu di persidangan.
Mendengar tuntutan Jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari,SH kedua terdakwa masing-masing Ni Putu Sugiastini (39) dan Novi Yanti (31) langsung terlihat lesu di persidangan.
Didampingi penasehat Hukumnya Made Suardika Adyana,SH akan mengajukan pembelaan secara tertulis terkait tuntutan Jaksa yang akan dibacakan pada sidang lanjutan 12 Juni 2019 mendatang.
Di hadapan Majelis Hakim pimpinan Engeliky Handajani Dai,SH.MH dijelaskan Jaksa bahwa keduanya terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 289,38 gram netto dan 389 butir ekstasi.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara," tegas Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.
JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan alternatif kedua yakni melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP.
Diuraikan JPU dalam dakwaanya, pada tanggal 3 Desember 2019 sekitar pukul 09.00 Wita di sebuah kamar kos yang beralamat di Jalan Pulau Moyo, Gang Subak Sari, Blok C, Pedungan, Denpasar Selatan, para terdakwa sedang memecah/membagi sabu menjadi beberapa paket untuk diedarkan.
Lalu, pada pukul 16.00 Wita, seseorang bernama Ajik menghubungi Sugiastini asal Buleleng ini via telpon untuk mengambil paket sabu. "Isi pesan: Cari pom bensin Bhuana Raya sebelahnya ada GG perumahan masuk kiri jalan ada bebatuan bahan ada di batu tersebut, terbungkus plastik biru double putih tertutup batu," ungkap Jaksa Adhi.
Pesan itu kemudian diteruskan ke Yanti, ibu asal Tanjung Benoa Badung. Lalu keduanya menuju tempat tersebut dengan mengedarai sepeda motor Vario Nopol DK 4046 QQ. Setelah mengambil ke paket tersebut renacananya mereka langsung kembali ke kost.
[pilihan-redaksi2]
Namun dalam perjalanan pulang, mereka singgah di Mahendradata Square, Jalan Mahendradata, Denpasar Barat. Saat keduanya berada di areal parkir, mereka tiba-tiba dihampiri oleh dua petugas Polisi dari Polresta Denpasar.
Namun dalam perjalanan pulang, mereka singgah di Mahendradata Square, Jalan Mahendradata, Denpasar Barat. Saat keduanya berada di areal parkir, mereka tiba-tiba dihampiri oleh dua petugas Polisi dari Polresta Denpasar.
Saat digeledah, petugas menemukan 1 buah plastik warna biru yang didalamnya berisi 2 plastik klip sabu, 6 plastik klip berisi 50 butir tablet warja hijau berlogo Panda dan 2 plastik klip masing-masing berisi 5 butir balet warna hijau berlogo omega.
Tak cukup sampai disitu, petugas kepolisian juga mendatangi kos para terdakwa dan menemukan sejumlah barang-bukti baik ekstasi maupun sabu yang sudah dikemas dalam ratusan plastik klip untuk diedarkan. (bbn/Maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2812 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2033 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1984 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1803 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026