Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Forum Bendega Minta Gubernur Segera Buat Pergub Untuk Cegah Konflik di Pesisir
Sabtu, 1 Juni 2019,
08:56 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Denpasar. Sebagai sebuah provinsi yang dikelilingi laut dan pantai, sudah saatnya Bali memiliki sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) Bendega yang mengatur tentang aktivitas nelayan dan pesisir.
[pilihan-redaksi]
Jika tidak ada landasan peraturan seperti Pergub Bendega, dikhawatirkan di masa depan akan sering terjadi konflik di wilayah pesisir Bali.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali, Ir Nengah Manu Mudita, Ketua Forum Krama Bendega, Made Artana, dan I Made Komet Ketua Kelompok Sadar Nelayan, di Pantai Jimbaran, Jumat (31/5/2019).
Menurut Manu Mudita, Bali kini telah menjadi tujuan investor untuk pengembangan pariwisata. Wilayah pantai atau pesisir, selama ini kerap menjadi tujuan utama para investor untuk pengembangan usahanya.
"Jika tidak diatur dalam sebuah peraturan seperti peraturan gubernur, setiap tahun pasti akan ada permasalahan di wilayah pesisir. Tentu akan ada benturan antara investor dengan kelompok nelayan. Untuk itulah perlu adanya kejelasan posisi atau tempat untuk para nelayan. Karena salama ini kelompok nelayanlah yang menjadi garda terdepan untun menjaga kawasan pesisir,"ujar Manu.
Menurut Manu, konflik di pesisir saat ini sudah terjadi. Misalnya di Pantai Sawangan Badung, dimana akses nelayan dan petani rumput laut ke pantai sudah ditutup oleh bangunan-bangunan milik investor. Hal ini bisa terjadi karena nelayan di Bali selama ini tidak memiliki landasan hukum untuk menempati wilayahnya. Padahal keberadaan kelompom nelayan ini sudah ada sejak lama.
"Hampir seluruh pesisir Bali tidak ada landasan hukumnya. Oleh karena itu HNSI membentum Forum Bendega untuk melindungi hak nelayan. Masak (lembaga) Subak dan orang di gunung diberikan landasan hukum sementara nelayan tidak (diberi landasan hukum). Jika lembaga sawah namanya subak, lembaga desa namanya desa adat, jika lembaga di laut namanya Bendega. Lembaga Bendega ini harus segera dibuat landasan hukumnya," ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai UU no 27 tahun 2017 tentang pengelolaan hasil laut, jelas disebutkan bahwa masyarakat pesisir adalah masyarakat lokal dengan kearifan lokal. Terkait hal ini, Manu mengatakan sebelum terbit Pergub Bendega, Perda Bendega yang sudah ada harus lebih sering disosialisasikan.
"Seluruh masyarakat Bali harus paham bahwa perda atau pergub jika sudah ada nantinya ini untuk melindungi masyarakat nelayan di pesisir. Manfaatnya (jika sudah ada landasan hukum), setiap krama bendega yang memenuhi syarat berhak mendapat bantuan untuk mendidik nelayan untuk melestarikan nilai-nilai kearifan lokal. Saat ini dimanapun pantai itu sudah menjadi ikon "tourism". Ini yang tidak disadari dan ini bisa jadi potensi konflik jika tidak dibuatkan aturan seperti Pergub Bendega," ujarnya.
[pilihan-redaksi2]
Ketua Forum Krama Bendega, Made Artana menambahkan, di Badung sendiri sudah ada ranperda, juga di Denpasar dan Buleleng sudah ranperda tentang bendega. Sementara yang lebih spesifik untuk di Pergub Bendega hingga kini masih dalam posisi menunggu.
"Kita berharap diagendakan di tahun 2019 ini ada pembahasan tentang Pergub (Bendega) ini. Kita juga sudah bersurat, tapi belum ditanggapi. padahal kita di krama bendega juga membantu program kerja Gubernur Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali," ujarnya.
Menurut Artana, di Bali, ada 900 kelompok nelayan dengan total anggota 4.500 anggota. Selain itu juga terdapat 150 pura segara di seluruh pesisir Bali .
"Sebelum ada perda bendega, kita sudah seperti lembaga subak. Sudah punya kewajiban-kewajiban. Kita berharap Pergub Bendega bisa segera dibuat demi kesejahteraan masyarakat dan nelayan di pesisir Bali." ujarnya. [bbn/psk]
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/gus
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026