Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 25 Oktober 2026
Kasus Pilot Curi Jam, Kesaksian Ayah Yakinkan Hakim Penyakit Klepto Anaknya
Rabu, 12 Juni 2019,
18:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kedua orang tua kandung Putra Setiaji alias Aji (30), terpaksa dihadirkan dalam persidangan di PN Denpasar, Rabu (12/6) dalam perkara pencurian atau mengutil sebuah jam tangan di Bandara Ngurah Rai.
[pilihan-redaksi]
Ironisnya, terdakwa merupakan seorang Pilot muda di salah satu maskapai penerbangan. Ia pun berdalih apa yang dilakukannya baru tersadar setelah berhasil mencuri jam tangan.
Ironisnya, terdakwa merupakan seorang Pilot muda di salah satu maskapai penerbangan. Ia pun berdalih apa yang dilakukannya baru tersadar setelah berhasil mencuri jam tangan.
"Saya tersadar setelah berada dalam mobil dan akan pulang. Saat di parkiran areal bandara Ngurah Rai. Jam tangan dalam genggaman itu saya sadari hasil dari saya curi, tapi saya tidak sadar kenapa saya ambil jam itu," ungkapnya di persidangan yang dipimpin Bambang Eka Putra,SH.MH.
Bahkan kedua orang tua kandung terdakwa menerangkan bahwa tindakan pencurian yang dilakukan oleh terdakwa juga pernah terjadi saat di Jakarta. Diyakininya bahwa putranya itu mengalami penyakit Klepto.
"Yang ketahuan dan yang terjadi pernah dua kali. Saat itu dia (terdakwa) mengambil atau mencuri sebuah buku di toko di Kemang Jakarta. Juga mengambil kamera tetangga di Pondok Indah. Kita selesaikan secara kekeluargaan saat itu," ungkap Ayah terdakwa yang diamini terdakwa.
Bahkan dengan adanya peristiwa itu, terdakwa sempat diperiksakan ke psikiater. Hasilnya disebutkan bahwa mengalami penyakit melakukan tindakan mengambil barang yang bukan haknya.
"Mohon yang mulia. Anak saya sakit, saya tahu dia tidak sadar lakukan itu (pencurian)," lirih ayah terdakwa sambil menangis.
Hakim Bambang menjawab seakan mengarah untuk memberikan hukuman yang sangat ringan. "Ya setelah perkara ini, harus jalani terapi untuk kesembuhan," singkat Ketua Majelis Hakim.
Sebagaimana diketahui dalam dakwaan Jaksa I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo menjerat terdakwa yang sudah 2 tahun menjadi Pilot ini dengan Pasal 362 KUHP yang ancaman penjara paling lama 5 tahun.
"Terdakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum," kata Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini.
[pilihan-redaksi2]
Begulirnya perkara ini ketika Aji mendatangi Shop IDP pada tanggal 29 Januari 2019 sekitar pukul 21.15 Wita di terminal 2 Bandara Ngurah Rai. Saat masuk ke dalam toko tersebut, mata Aji langsung tertuju pada jam tangan yang dipajang di sebuah meja panjang. Aji pun tergoda, kemudian dia berpura-pura menanyakan letak stan kaca mata kepada saksi I Wayan Candra Adi Putra.
Begulirnya perkara ini ketika Aji mendatangi Shop IDP pada tanggal 29 Januari 2019 sekitar pukul 21.15 Wita di terminal 2 Bandara Ngurah Rai. Saat masuk ke dalam toko tersebut, mata Aji langsung tertuju pada jam tangan yang dipajang di sebuah meja panjang. Aji pun tergoda, kemudian dia berpura-pura menanyakan letak stan kaca mata kepada saksi I Wayan Candra Adi Putra.
"Saksi I Wayan Candra Adi Putra pun mengantar terdakwa menuju stan kaca mata dengan posisi saksi I Wayan Candra Adi Putra berjalan di depan kemudian terdakwa mengambil jam tangan merk Seiko warna hitam dari meja panjang dan memasukannya ke dalam saku celana terdakwa. Setelah itu terdakwa pergi tanpa membayar jam tersebut," mengutip dakwaan Jaksa Bamaxs.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Gandi Saptana yang mewakili perusahaan Shop IDP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.950.000. (bbn/Maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5798 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2557 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2203 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026