Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Soal "Recall" Honda PCX 150, YLPK Bali: Konsumen Jangan Dijadikan Uji Coba
Senin, 24 Juni 2019,
08:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terkait kasus "Recall" Honda PCX 150, Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya, meminta agar pihak konsumen tidak dijadikan ajang uji coba. Konsumen mempunyai hak untuk menggugat pihak produsen atau penjual jika bisa membuktikan produk yang dijual cacat produksi atau desain.
[pilihan-redaksi]
Putu Armaya menjelaskan, dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam pasal 4 dijelaskan bahawa konsumen mempunyai hak dalam hal kenyamanam, keamanan, dan keselamatan, dalam mengkonsumsi barang dan jasa, termasuk dalam hal produk kendaraan.
Putu Armaya menjelaskan, dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam pasal 4 dijelaskan bahawa konsumen mempunyai hak dalam hal kenyamanam, keamanan, dan keselamatan, dalam mengkonsumsi barang dan jasa, termasuk dalam hal produk kendaraan.
"Saat kendaraan produksi diterima konsumen, apapun merknya, tentu sudah didasari atas jaminan keselamatan tinggi, konsumen memiliki hak atas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan. Jika ada "recall" kendaraan, itu artinya ada dugaan sebuah produk mengalami masalah cacat produksi atau desain,"ujarnya.
Menurut Armaya, sebelum sampai ke tangan konsumen, sebuah produk kendaraan harus diuji, diteliti, dan diawasi oleh para pihak yang mempunyai lisensi. Sehingga setelah sampai ke konseumen, tidak ada lagi kerusakan-kerusakam seperti cacat produksi atau cacat desain.
"Harus sudah layak digunakan dan teruji, jangan sampai ke konsumen jadi semacam ajang uji coba, di tangan konsumen kemudian baru bermasalah cacat produksi atau desain. Maka dari itu untuk kedepan, sebelum dilempar ke konsumen harus diuji dulu, di sini harus ketat, jangan setelah di konsumen baru "recall"," tegasnya.
Jika konsumen bisa membuktikan sebuah produk yang cacat, lanjut Armaya, maka konsumen berhak untuk menuntut pelaku usaha, apakah itu dealer atau pemegang merk. Konsumen bisa menuntut atau menggugat dalam perpektif aspek pidana seperti tertuang dalam pasal 62 Undang-Undang Perlndungan Konsumen.
"Ada aspek pidananya, yakni menyangkut aspek pidana konseumen, itu sanksinya 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar," ujarnya.
Belajar dari kasus "Recall" Honda PCX 150, YLPK Bali menyarankan konsumen agar lebih berhati-hati dalam membeli sebuah produk. Pihak YLPK Bali, sebut Armaya, sudah menerima beberapa pengaduan kendaraan yang diduga cacat produksi atau desain.
[pilihan-redaksi2]
"Ada yang sudah melaporkan (kendaraan cacat produksi) ke kita dan juga ke pihak kepolisian. Namun kita belum tahu tindakan pihak kepolisian atas laporan tersebut. Kami mengimbau masyrakat agar lebih berhati-hati memilih produk yang bermasalah. Konsumen berhak untuk menggugat secara hukum ke pengadilan bagi pelaku usaha, dealer atau pemegang merk produk bermasalah tersebut,"pungkasnya.
"Ada yang sudah melaporkan (kendaraan cacat produksi) ke kita dan juga ke pihak kepolisian. Namun kita belum tahu tindakan pihak kepolisian atas laporan tersebut. Kami mengimbau masyrakat agar lebih berhati-hati memilih produk yang bermasalah. Konsumen berhak untuk menggugat secara hukum ke pengadilan bagi pelaku usaha, dealer atau pemegang merk produk bermasalah tersebut,"pungkasnya.
Masalah pada mesin motor Honda PCX 150 sempat dikeluhkan pemiliknya seperti gejala gredek di RPM rendah, tarikan gas berat dan kasar di RPM rendah, serta motor mati mendadak. Ini membuat sebagian pemiliknya menginginkan dilakukan "recall" pada motor mereka. Bahkan hingga muncul petisi online permintaan "recall" Honda PCX 150 yang sudah ditandangani hingga 3.000 lebih orang.
Terkait hal ini, pihak PT Astra Honda Motor kemudian menyarankan para pengguna Honda PCX 150 yang terkena masalah tersebut untuk melapor ke Astra Honda Care. Pihak dealer telah mempersilahkan pemilik Honda untuk datang ke bengkel AHASS agar masalahnya diselesaikan. [bbn/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2617 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026