Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 11 Juni 2026
Dititipi Orderan Ambil Sabu Saat Janjian Kencan Malah Berujung Sidang
Rabu, 31 Juli 2019,
18:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa I Made Sugiana (33) harus ikut diseret ke Pengadilan lantaran dirinya dinyatakan terlibat telah memberi uang kepada Ni Luh Gede Sumita Larasati (25) untuk membeli dan serta mengambil sabu.
[pilihan-redaksi]
Dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adi Antari,SH dalam dakwaan bahwa sejoli ini diamankan dalam sebuah Penginapan di Jalan Bung Tomo, Denpasar. Saat itu terdakwa Larasati dihubungi temannya yang bernama Dini (DPO) dan dimintai tolong untuk dibelikan sabu.
Dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adi Antari,SH dalam dakwaan bahwa sejoli ini diamankan dalam sebuah Penginapan di Jalan Bung Tomo, Denpasar. Saat itu terdakwa Larasati dihubungi temannya yang bernama Dini (DPO) dan dimintai tolong untuk dibelikan sabu.
Kemudian terdakwa menghubungi Didik (DPO) untuk beli sabu, seharga Rp. 700.000 yang dibayar melalui transfer ke rekening milik Rosikin.
"Karena tidak memiliki uang yang cukup, terdakwa Larasati menghubungi terdakwa Sugiana. Maksudnya untuk memita tolong mengirim kekurangan uang membeli sabu kepada Didik," terang JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Gede Ginarsa SH.MH.
Menariknya, Sejoli ini awalnya sebelum terjadi transaksi Sabu justru mereka sudah janjian untuk kencan menginap di penginapan Teratai 8 Jalan Bung Tomo. Singkat cerita, setelah uang ditransfer, Didik menghubungi Larasati dan memberikan alamat pengambilan sabu yang dipesan yaitu di Jalan Cempaka Indah II Denpasar. Lagi-lagi Larasati meminta Sugiana untuk mengantarkan mengambil tempelan.
[pilihan-redaksi2]
Selanjutnya sejoli ini kembali lagi ke penginapan. Tiba di penginapan, Larasati menghubungi Dini dan mengatakan sabu pesanannya sudah bisa diambil di penginapan. Namun sebelum Dini datang, kedua terdakwa terlebih dahulu diamankan polisi.
Selanjutnya sejoli ini kembali lagi ke penginapan. Tiba di penginapan, Larasati menghubungi Dini dan mengatakan sabu pesanannya sudah bisa diambil di penginapan. Namun sebelum Dini datang, kedua terdakwa terlebih dahulu diamankan polisi.
"Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,31 gram bruto," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar itu di ruang Candra, Rabu (31/7) di PN Denpasar.
Terkait perkara ini, JPU menjeratnya dengan tiga pasal berlapis dari UU Narkotika. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026