Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Miliki 38,82 Gram Kokain, Warga Australia Divonis 5 Tahun Penjara
Kamis, 15 Agustus 2019,
21:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Australia Ryan Scott Williams, karena terbukti memiliki 38 gram lebih narkotika jenis kokain.
Pada sidang Kamis (15/8/2019) di ruang Cakra, Majelis hakim pimpinan Bambang Eka Putra,SH.MH menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 5 tahun pidana penjara.
Putusan Hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Agung Teja dari Kejari Badung yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 3 bulan (15 bulan).
"Mengadili terdakwa bersalah tanpa hak melawan hukum menyediakan dan memiliki narkotika jenis kokain berat total 38,82 gram. Menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara," ujar Hakim Bambang Eka Putra.
Menanggapi putusan hakim, pria berusia 45 tahun kelahiran Sydney 16 April 1974 melalui penasehat hukumnya Edward Pangkahila,SH menyatakan akan melakukan banding. Sementara pihak JPU I Wayan Sutarta,SH yang diwakili Agung Teja menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa yang tidak ditahan lantaran mengalami cedera kaki, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, pemilik nomor paspor PA6930832, itu ditangkap di villa yang ditempatinya di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung pada 12 Maret 2019 pukul 22.00 wita.
Dalam penggeledahan ditemukan di ruang ganti berupa dua buah piring kaca bening yang berisi serbuk warna putih. Diduga mengandung sediaan narkotika jenis kokain, dengan berat masing-masing 14,02 gram netto dan 24,70 gram netto.
Petugas juga menemukan 5 paket plastik klip bening berisi serbuk warna putih mengandung sediaan narkotik jenis kokain. Berat keseluruhan 4,38 gram netto. [bbn/maw/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5906 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026