Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Perampokan MC Ajukan Praperadilan Polresta Denpasar
Kamis, 22 Agustus 2019,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pihak kuasa hukum salah satu terdakwa kasus perampokan money changer (MC) dari Kantor Hukum Bali Legal Partnership mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Disampaikan I Komang Ari Sumartawan, SH., I Nengah Sidia, SH. M.Ag., dan I Kadek Putra Sutarmayasa, SH., selaku kuasa hukum Georgii Zhukov (terdakwa perampokan money changer), mereka mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepolisian Daerah Bali, Cq. Kepolisian Resor Kota Denpasar, Cq. Kepala Satuan Reskrimum Resor Kota Denpasar.
Disampaikan I Komang Ari Sumartawan, SH., I Nengah Sidia, SH. M.Ag., dan I Kadek Putra Sutarmayasa, SH., selaku kuasa hukum Georgii Zhukov (terdakwa perampokan money changer), mereka mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepolisian Daerah Bali, Cq. Kepolisian Resor Kota Denpasar, Cq. Kepala Satuan Reskrimum Resor Kota Denpasar.
Pendaftaran praperadilan itu sudah dilakukan Rabu (21/8) dan sudah diterima dibagian kepaniteraan PN Denpasar. "Sekarang tinggal nunggu jadwal persidangan," ucap Komang Ari Sumartawan mewakili rekan-rekannya selaku kuasa hukum terdakwa, Kamis (22/8) di Denpasar.
Alasan Permohonan Praperadilan yaitu bahwa pada tanggal 21 Maret 2019 pihak penyidik kepolisian Polresta Denpasar telah mengambil kendaraan berupa satu unit mobil Toyota jenis Land Lard Cruser dengan nomor polisi DK 1986 EJ warna coklat beserta STNK.
Lanjut Aru, kemudian pada 28 Maret 2019 kembali diambil satu unit motor jenis Harley Davidson dengan nomor polisi D 4111 B warna orange gold yang dimiliki Georggi Zhukov.
"Penyidik Polresta Denpasar beralasan menahan kendaraan tersebut dengan alasan diamankan adalah perbuatan melawan hukum. Tetapi kendaraan tersebut tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan," ucap Ari.
Ia menerangkan, pihaknya telah berusaha berkoordinasi dengan penyidik Polresta Denpasar untuk meminta kendaraan tersebut agar dikembalikan. Namun dari hasil koordinasi, penyidik Polresta Denpasar tidak bisa memberikan kendaraan tersebut dengan alasan diamankan.
Dikatakan oleh Ari, dikarenakan penyidik Polresta Denpasar tidak bisa memberikan kendaraan yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan, sehingga berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf b dan Pasal 82 ayat (3 ) huruf d KUHAP, maka penyitaan yang dilakukan penyidik Polresta adalah tidak sah, maka kendaraan tersebut harus dikembalikan kepada pemohon atau kepada kuasa pemohon.
"Tindakan penyidik Polresta adalah melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia, karena dalam penyitaan harus mendapat surat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Sehingga penyitaan yang dilakukan penyidik Polresta Denpasar adalah tidak sah, maka kendaraan harus dikembalikan kepada pemohon atau kepada kuasanya," jelas Ari.
Tidak hanya penyitaan kendaraan, Georggi Zhukov melalui kuasa hukumnya juga mengajukan keberatan atas pemasangan police line di rumahnya di Jalan Gedong Sari I gang II No. 2 (Griya Aji Villas) Banjar Mumbul, Benoa, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung.
Lanjutnya, bahwa sampai sekarang penyidik Polresta Denpasar masih memasang police line di rumah kliennya. Sementara kata dia, perkara tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, di mana seharusnya secara hukum setelah perkara dilimpahkan untuk disidangkan, maka police line harus dicabut.
[pilihan-redaksi2]
"Akan tetapi sampai sekarang police line masih dipasang. Dan ini adalah perbuatan melawan hukum," seregahnya.
"Akan tetapi sampai sekarang police line masih dipasang. Dan ini adalah perbuatan melawan hukum," seregahnya.
Pihaknya memohon kepada Hakim pemeriksa perkara untuk berkenan memutuskan sebagai berikut. Mengabulkan permohonan pemohon melalui kuasa hukumnya seluruhnya. Menyatakan secara hukum penyidik Polresta Denpasar telah melanggar hukum.
Menyatakan hukum penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Denpasar adalah tidak sah, maka kendaraan yang disita harus dikembalikan kepada pemohon atau kepada kuasanya, dan police line yang dipasang harus dicabut. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026