Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Kisruh Mutasi Sekda Karangasem, Bupati Masih Belum Merespon Gugatan
Rabu, 4 September 2019,
17:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Sidang pertama gugatan Surat Keputusan (SK) Bupati Karangasem atas mutasi Sekda Adnya Mulyadi menjadi staf ahli telah digelar di PTUN Denpasar yang berlangsung pada Selasa (03/09/2019).
[pilihan-redaksi]
Menurut Adnya Mulyadi saat ditemui di ruangannya pada Rabu (04/09/2019), langkah tersebut diambil, setelah melalui mekanisme pengajuan keberatan kepada Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri yang telah diserahkannya pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu.
Menurut Adnya Mulyadi saat ditemui di ruangannya pada Rabu (04/09/2019), langkah tersebut diambil, setelah melalui mekanisme pengajuan keberatan kepada Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri yang telah diserahkannya pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu.
Hanya saja, jika melihat prosedur pengajuan keberatan tersebut, menurut Adnya Mulyadi, harus mendapat jawaban paling lambat 10 hari setelah diserahkan. Namun hingga batas waktu jawaban atas pengajuan keberatan dari Adnya Mulyadi tak kunjung mendapat jawaban dari Bupati Karangasem.
"Kalo misalnya pengajuan keberatan tersebut dijawab maka akan melalui prosesnya banding ke Provinsi, nah jika tidak dijawab baru ke PTUN," kata Adnya Mulyadi.
Dirinya juga menjelaskan, jika melihat Pasal 53 Undang - Undang tahu 2014, tentang administrasi pemerintahan, dasar hukum permohonan yang diajukan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) adalah peraturan Mahkamah Agung no 8 tahun 2017 tentang pedoman beracara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan atau tindakan badan atau penjabat pemerintah konsideran menimbang huruf "b" bahwa ketentuan Pasal 53 UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah, mengatur kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutus penerimaan permohonan untuk mendapatkan keputusan dan atau tindakan badan atau pejabat pemerintah.
Terkait hal ini dari 7 poin petitum permohonan yang diajukan Adnya Mulyadi bersama kuasa hukumnya, PTUN menimbang hanya tiga poin diantaranya, yaitu (1) mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. (2) mewajibkan termohon untuk menerbitkan surat keputusan TUN sesuai dengan upaya keberatan pemohon tertanggal 06 Agustus 2019 prihal keberatan surat keputusan Bupati Karangasem, (3) menghukum termohon membayar biaya perkara.
[pilihan-redaksi2]
Sementara itu, sidang gugatan di PTUN ini juga hanya berlangsung selama 21 hari segala bentuk keputusannya bersifat mengikat dan final tidak lagi ada istilah gugat menggugat ataupun banding. Pada sidang pertama, dilakukan pembacaan permohonan, selanjutnya menunggu tanggapan dari pihak Bupati, hanya saja menurut Adnya Mulyadi dari pihak Bupati nampaknya belum siap dan esok hari 5 September 2019 adalah kesempatan terakhir bagi Bupati Mas Sumatri untuk memberikan tanggapannya.
Sementara itu, sidang gugatan di PTUN ini juga hanya berlangsung selama 21 hari segala bentuk keputusannya bersifat mengikat dan final tidak lagi ada istilah gugat menggugat ataupun banding. Pada sidang pertama, dilakukan pembacaan permohonan, selanjutnya menunggu tanggapan dari pihak Bupati, hanya saja menurut Adnya Mulyadi dari pihak Bupati nampaknya belum siap dan esok hari 5 September 2019 adalah kesempatan terakhir bagi Bupati Mas Sumatri untuk memberikan tanggapannya.
"Jika hingga batas akhir tetap tidak ada tanggapan apapun maka bisa dikatakan menyerah dan kehilangan haknya untuk berproses," ujar Adnya Mulyadi.
Di satu sisi, setelah berita ini diturunkan belum terkonfirmasi secara resmi terkait jawaban mengenai keberatan yang telah diajukan oleh Adnya Mulyadi termasuk soal tanggapan setelah berlangsung sidang perdana gugatan SK Bupati Karangasem di PTUN Denpasar. (bbn/igs/rob)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2615 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026