Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Jaksa Beberkan Kronologi Kasus Narkoba Bule Inggris Bersama Teman Wanitanya Diciduk
Kamis, 12 September 2019,
18:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pria asal Inggris, Gilles Thomas Allcard William (43) bersama teman wanitanya, Putri Rahmawati (24) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/9) karena kedapatan menyimpan tiga jenis narkotika di sebuah villa tempatnya menginap.
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang dengan berkas dakwaan terpisah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) D.I Rindayani,SH dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Partha Bhargawa,SH.MH mendakwa keduanya masing-masing melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam sidang dengan berkas dakwaan terpisah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) D.I Rindayani,SH dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Partha Bhargawa,SH.MH mendakwa keduanya masing-masing melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa Gilles Thomas Allcard William dan terdakwa Putri Rahmawati tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyalahgunakan narkotika jenis kokain untuk dirinya sendiri," ucap jaksa membacakan amar putusan di ruang sidang Tirta.
Dibeberkan Jaksa dari Kejati Nali bahwa penangkapan kedua terdakwa bermula, saat dua anggota Sat Narkoba mendatangi Vila Ning Kamar Nomor 3, Banjar Sindu Kelod, Desa Sanur, Denpasar Selatan pada 30 April 2019, Pukul 22.00 WITA.
[pilihan-redaksi2]
Dimana petugas menemukan satu klip kokain seberat 0,08 gram dari terdakwa Thomas alchard. Saat diiterogasi petugas, terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama Paul (DPO) dengan harga Rp3 juta yang dibayar tunai dan mengambil barang haram itu didaerah Kerobokan, Kuta, Badung.
Dimana petugas menemukan satu klip kokain seberat 0,08 gram dari terdakwa Thomas alchard. Saat diiterogasi petugas, terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama Paul (DPO) dengan harga Rp3 juta yang dibayar tunai dan mengambil barang haram itu didaerah Kerobokan, Kuta, Badung.
Selain itu petugas juga menggeledah teman wanita Thomas bernama terdakwa Putri Rahmawati yang saat digeledah ditemukan tiga klip sabu-sabu di meja rias kamarnya dengan berat total 0,40 gram dan empat klip cocain dengan berat 0,02 gram serta dua klip tembakau gorila dengan berat total 3,04 gram.
Kepada petugas Putri Rahmawati mengaku membeli sabu itu Rp1,3 juta, tembakau gorila dibeli secara online seharga Rp600 ribu. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5910 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4633 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2598 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2252 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2212 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026