Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Jaksa Beberkan Dakwaan Kasus 2 ABG Tebas Mahasiswa di Angantaka
Kamis, 19 September 2019,
22:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kasus Keributan dua kelompok pemuda yang berawal di Cafe dan mengakibatkan seorang tewas kena kapak, memasuki sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (19/9).
[pilihan-redaksi]
Perkara yang digelar tertutup itu dibacakan dakwaan oleh Jaksa I Gede Agus Suraharta,SH di ruang sidang anak yang dipimpin oleh Hakim Kimiarsa,SH.MH dan I Gst Ngr Putra Atmaja,SH.MH.
Perkara yang digelar tertutup itu dibacakan dakwaan oleh Jaksa I Gede Agus Suraharta,SH di ruang sidang anak yang dipimpin oleh Hakim Kimiarsa,SH.MH dan I Gst Ngr Putra Atmaja,SH.MH.
Sebelum memasuki ruang sidang, dua kubu dari keluarga korban tewas dan kedua terdakwa anak sudah memenuhi areal pengadilan yang bertempat di Jalan Soedirman, Denpasar depan Makorem 163 Wirasatya.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa peristiwa berdarah itu berawal dari keributan di Cafe Madu, Desa Angantaka, pada malam minggu 24 Agustus 2019, lalu. Diduga dua kelompok pemuda ini sudah dalam keadaan mabuk sebelum masuk Cafe.
Berawal dari kedatangan saksi korban, Agus Gede Nurhana Putra (18) yang datang bersama sekitar 10 orang temannya termasuk salah suatunya korban tewas, Kadek Roy Adinata (23). Saat itu, Agus Gede terlibat keributan dengan pengunjung di meja lain dari kelompok pemuda Desa Sibanggede.
"Keributan diawali dari dalam cafe hingga berlanjut di luar cafe," sebut Jaksa usai sidang.
Setelah masing-masing kelompok membubarkan diri, justru saksi korban Agus Gede yang yang dibonceng oleh korban merasa masih belum terima dan berusaha mengejar kedua terdakwa anak I yaitu PB (15) yang berboncengan dengan terdakwa anak II, DPE yang juga msih berumur 15 tahun.
[pilihan-redaksi2]
Saksi korban dan korban yang berstatus mahasiswa ini mengejar sampai ke Desa Tunon. Hanya saja, kedua terdakwa anak ini lebih dahulu tiba di rumah terdakwa anak I dan mengmabil Blakas (kapak). "Karena terdakwa I yang akan membawa motor, oleh terdakwa anak I kapak tersebut diserahkan kepada terdakwa anak II Dewa Putu Eka, selanjutnya mengejar balik saksi korban dan korban (Roy Adinata)," sebut Jaksa dari Kejari Badung, itu.
Saksi korban dan korban yang berstatus mahasiswa ini mengejar sampai ke Desa Tunon. Hanya saja, kedua terdakwa anak ini lebih dahulu tiba di rumah terdakwa anak I dan mengmabil Blakas (kapak). "Karena terdakwa I yang akan membawa motor, oleh terdakwa anak I kapak tersebut diserahkan kepada terdakwa anak II Dewa Putu Eka, selanjutnya mengejar balik saksi korban dan korban (Roy Adinata)," sebut Jaksa dari Kejari Badung, itu.
Keduanya akhirnya bertemu di Jalan Kerasan Desa Sedang. Saat itu korban dipepet dari belakang dan langsung ditendang hingga terjungkal dari motor yang dikendarai. Terdakwa anak, DPE yang menggenggam kapak langsung menyerang saksi korban dan korban.
Akibat kejadian itu, korban Kadek Roy meninggal dunia dan saksi korban Agus Gede mengalami luka-luka dalam kondisi kritis di RS Mangusada, Mengwi. "Kedua terdakwa anak telah melakukan tindakan yang direncanakan dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Keduanya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP jo UU No.11 tahun 2012 Tentang sistem peradilan pidana anak," tutup Jaksa. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026